JAKARTA SB – Pemerintah memastikan belum memiliki rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2027. Kepastian tersebut di sampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di tengah persiapan penerapan skema baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Budi meminta masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah juga memastikan akan memberikan dukungan apabila kondisi keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit.
“Belum ada rencana kenaikan tarif BPJS. Dan teman-teman tidak usah khawatir,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Ia menegaskan, pemerintah pusat akan memberikan dukungan apabila BPJS Kesehatan mengalami defisit.
“Kalau BPJS-nya defisit pasti pemerintah pusat akan support,” ujar Budi.
Skema Baru KRIS
Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai bagian dari perubahan sistem pelayanan rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Budi sebelumnya menjelaskan bahwa penerapan KRIS di lakukan secara bertahap. Menurut dia, skema tersebut di rancang agar perubahan sistem pelayanan tidak otomatis membebani peserta melalui kenaikan iuran.
“BPJS KRIS harusnya akan di implementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan dua tahun,” kata Budi.
Ia menambahkan, besaran tarif dalam skema KRIS belum di tetapkan. Namun, pemerintah merancang agar penerapan sistem baru tersebut tidak menyebabkan perubahan iuran peserta.
“Tarifnya belum di tentuin tapi harusnya enggak ada perubahan karena di desain dengan harga yang sama,” ujarnya.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Untuk saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti ketentuan yang berlaku.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan mendapatkan pembiayaan iuran dari pemerintah.
Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), baik yang bekerja di lembaga pemerintahan maupun BUMN, BUMD dan perusahaan swasta, di kenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Untuk peserta PPU di lembaga pemerintahan, 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen di bayarkan peserta. Ketentuan serupa berlaku bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan perusahaan swasta.
Untuk anggota keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, di kenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang di bayarkan oleh pekerja.
Adapun peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja memiliki ketentuan iuran tersendiri.
Rinciannya yakni:
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan.
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Khusus peserta kelas III, pemerintah juga memberikan bantuan iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran maupun perintis kemerdekaan dibayarkan pemerintah dengan besaran sesuai ketentuan yang telah di tetapkan.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa belum ada rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2027, meskipun penerapan sistem KRIS terus di persiapkan secara bertahap.(*)



















