GOWA, Signalberita.com – Penetapan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi memunculkan beragam respons dari masyarakat. Sejumlah warga bahkan mendatangi tempat pangkas rambut untuk mencukur rambut hingga gundul sebagai bentuk nazar dan ungkapan perasaan mereka.
Aksi tersebut dilakukan setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri pada Jumat (25/9/2026).
Sejumlah warga yang melakukan cukur gundul mengaku sebelumnya telah bernazar jika status hukum Husniah meningkat menjadi tersangka. Selain persoalan dugaan korupsi, sebagian warga juga menyinggung dugaan persoalan pribadi yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Gowa.
Salah seorang warga, Rahman (40), mengatakan dirinya telah bernazar untuk mencukur rambut hingga gundul apabila Husniah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Rahman, keputusan tersebut merupakan bentuk respons pribadi terhadap persoalan yang dinilainya berkaitan dengan norma adat dan kehidupan sosial masyarakat Gowa.
Tak hanya cukur gundul, sebagian warga juga mengaku berniat menyembelih hewan ternak apabila Husniah nantinya ditahan.
Daeng Lewa (50), warga Gowa yang mengaku pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Husniah pada Pilkada 2024, mengatakan dirinya telah mencukur rambut hingga gundul. Ia juga menyatakan akan menyembelih kambing yang dipeliharanya apabila Husniah ditahan.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk nazar sekaligus respons atas kekecewaannya terhadap persoalan yang menyeret nama kepala daerah tersebut.
Husniah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
Kortastipidkor Polri menetapkan Husniah Talenrang sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026). Penetapan tersebut diumumkan Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka.
Husniah disangkakan terlibat dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi menyebut sangkaan tersebut berkaitan dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Sebelum penetapan tersangka oleh Kortastipidkor Polri, DPRD Kabupaten Gowa juga telah menghasilkan rekomendasi pemakzulan terhadap Husniah.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil sidang paripurna Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang sebelumnya mendalami sejumlah persoalan.
Di antaranya adalah dugaan perselingkuhan dengan mantan konsultan politik, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis dengan nilai sekitar Rp16 miliar, serta persoalan pencabutan bantuan beasiswa program doktoral terhadap seorang mahasiswi.
Perkembangan perkara Husniah Talenrang kini menjadi perhatian publik, sementara proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya terus berjalan.(Tim)



















