Signalberita.com – Pemerintah pusat dan DPR RI telah menyepakati untuk Gaji Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia, di bebankan di APBN pada tahun 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Anggaran Rp23 Triliun di Siapkan
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan, pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK di lingkungan pemerintah daerah. Sebagian besar PPPK tersebut merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kebijakan tersebut di harapkan dapat mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini harus di tanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD.
Selain pembiayaan PPPK, DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan penerapan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Ketentuan mandatory spending tersebut sebelumnya di targetkan berlaku paling lambat lima tahun setelah UU HKPD di undangkan pada Januari 2022. Penundaan di lakukan setelah pemerintah dan DPR mengevaluasi kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ujar Said.
Dalam kesepakatan yang sama, pemerintah dan DPR juga mendorong percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Penyelesaian tersebut akan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut akhirnya menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi undang-undang.(*)




















