JAKARTA, Signalberita.com – Dalam rangka melakukan percepatan penggunaan Internet di Indonesia, Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru, rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi), wilayah Indonesia akan di petakan ke dalam tiga zona dengan standar layanan dan kecepatan internet yang berbeda.
Berdasarkan Permen tersebut ada Tiga kategori tersebut terdiri dari zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Pembagian wilayah ini menjadi bagian dari rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak.
Salah satu aspek yang menjadi dasar pembagian zona adalah tingkat kecepatan akses mobile broadband yang dapat di sediakan di masing-masing wilayah.
Dalam rancangan aturan tersebut, Pasal 16 mengatur bahwa kecepatan akses rata-rata pengguna pada setiap zona akan mengikuti ketentuan yang di tetapkan berdasarkan rencana strategis kementerian.
Untuk zona kuning, kecepatan akses rata-rata di tetapkan paling rendah 18 Mbps. Sementara itu, wilayah yang masuk zona merah memiliki standar kecepatan akses rata-rata minimal 3 Mbps.
Adapun zona hijau akan memiliki standar kecepatan yang di tetapkan berdasarkan rencana strategis Menteri Komunikasi dan Digital.
Dasar Penentuan Zona
Pemetaan wilayah tidak hanya mempertimbangkan kondisi jaringan telekomunikasi. Pemerintah juga akan melihat berbagai potensi yang terdapat di desa maupun kelurahan.
Beberapa indikator yang menjadi pertimbangan antara lain jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, pengguna listrik, aksesibilitas jalan, kegiatan bisnis dan perdagangan, jumlah lokasi wisata, sektor pendidikan, serta fasilitas kesehatan.
Selain potensi wilayah, pemerintah juga akan memperhitungkan kondisi infrastruktur telekomunikasi yang sudah tersedia.
Indikatornya mencakup jumlah penyedia jaringan kabel optik, sebaran microwave link, infrastruktur pemancar mobile broadband, tingkat kerapatan antarsistem, hingga cakupan sinyal mobile broadband berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan kawasan permukiman.
Perbedaan Penyediaan Infrastruktur
Rancangan Permen Komdigi tersebut juga mengatur pola penyediaan infrastruktur untuk masing-masing zona.
Pada zona hijau, pembangunan infrastruktur digital mobile broadband di lakukan oleh penyelenggara jaringan seluler.
Ketentuan serupa juga berlaku pada zona kuning. Namun, penyedia infrastruktur akan memperoleh sejumlah kemudahan, termasuk pengecualian terhadap ketentuan jarak minimum antarstasiun radio untuk sistem komunikasi microwave link.
Selain itu, terdapat pengaturan mengenai pemanfaatan spektrum frekuensi radio untuk jaringan area lokal radio di luar ketentuan teknis operasional tertentu.
Sementara itu, mekanisme berbeda di terapkan pada zona merah. Penyediaan infrastrukturnya dilakukan oleh kementerian bersama penyelenggara jaringan seluler melalui forum perencanaan bersama.
Pembangunan infrastruktur juga dapat di lakukan pada wilayah yang sama dengan operator seluler yang telah beroperasi, selama infrastruktur tersebut melayani area yang berbeda.
Pembagian zona tersebut masih tercantum dalam rancangan regulasi. Karena itu, ketentuan mengenai standar kecepatan internet dan mekanisme pengembangan infrastrukturnya dapat berubah sebelum aturan resmi ditetapkan.(*)




















