BANGKA BELITUNG, Signalberita.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung membongkar jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah. Dalam operasi selama 14 hari kerja hingga Rabu (4/11/2026), polisi mengungkap 11 kasus, menetapkan 17 orang sebagai tersangka, serta menyita 15.622 liter BBM subsidi.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di kawasan Jalan Lintas Timur Selindung. Di lokasi tersebut, petugas menemukan penimbunan sebanyak 8.000 liter atau sekitar 8 ton Biosolar subsidi yang semestinya di alokasikan untuk kebutuhan nelayan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Dwi Agung Setiyono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat mengenai antrean panjang BBM di sejumlah daerah.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi salah satu faktor yang berpotensi mengganggu distribusi bahan bakar kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Pengungkapan ini menjawab keluhan masyarakat terkait antrean BBM. Dalam periode 14 hari kerja, total ada 11 Laporan Polisi yang berhasil kita ungkap di seluruh wilayah hukum Polda Babel,” ujar Dwi Agung.
11 Kasus Diungkap di Tujuh Wilayah Hukum Polres
Dari total 11 laporan polisi yang di tangani, Ditreskrimsus Polda Babel mengungkap empat kasus dengan delapan tersangka.
Sementara itu, tujuh kasus lainnya berhasil dibongkar oleh jajaran satuan reserse kriminal di sejumlah kepolisian resor (polres).
Pengungkapan tersebut melibatkan tujuh wilayah hukum, yakni:
- Polresta Pangkalpinang.
- Polres Bangka.
- Polres Bangka Tengah.
- Polres Bangka Selatan.
- Polres Bangka Barat.
- Polres Belitung.
- Polres Belitung Timur.
Dari seluruh operasi tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka dan menyita 15.622 liter BBM bersubsidi sebagai barang bukti.
Pelaku Beli BBM Berulang Kali untuk Di jual Kembali
Dwi Agung mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyalahgunakan distribusi BBM subsidi.
Salah satu modus yang di temukan adalah membeli BBM secara berulang di sejumlah SPBU. Bahan bakar dari berbagai transaksi tersebut kemudian dikumpulkan dan ditampung sebelum di jual kembali dengan harga lebih tinggi.
Praktik ini membuat BBM yang seharusnya di nikmati masyarakat sesuai ketentuan justru beralih ke tangan pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Solar Subsidi Dibeli Rp6.800, Dijual Rp12.000 per Liter
Salah satu kasus ditemukan di kawasan Padang Pasir, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SA yang di duga menjalankan aktivitas pengeritan Solar bersubsidi.
Pelaku diduga membeli Solar dengan harga Rp6.800 per liter. Setelah di kumpulkan, BBM tersebut di jual kembali dengan harga mencapai Rp12.000 per liter.
Dari selisih harga Rp5.200 per liter, pelaku diduga memperoleh keuntungan melalui penjualan BBM yang seharusnya di peruntukkan bagi masyarakat penerima subsidi.
Tiga Tersangka Diamankan di Kabupaten Bangka
Praktik serupa juga terungkap di Desa Rebo, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial SU yang diduga berperan sebagai penampung BBM, serta AH dan EA yang bertugas melakukan pengeritan atau pembelian Solar subsidi.
Pengungkapan di sejumlah wilayah tersebut menunjukkan masih adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dengan berbagai modus.
Polda Kepulauan Bangka Belitung kini menangani 11 perkara tersebut dengan total 17 tersangka. Sementara itu, barang bukti berupa 15.622 liter BBM subsidi telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.(*)

















