• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, September 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Beralih Status Menjadi Penuh Waktu Secara Bertahap, Ini Hasil RDP dengan Komisi II DPR

Redaksi SB by Redaksi SB
9 Juni 2026
0
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Beralih Status Menjadi Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Beralih Status Menjadi Penuh Waktu

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Signalberita.com – Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026). Pemerintah membuka kesempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan penataan terhadap tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.

Pemerintah memastikan proses perubahan status PPPK paruh waktu tidak di lakukan secara langsung untuk seluruh pegawai. Setiap instansi akan menjalankan proses transisi berdasarkan kesiapan formasi, kemampuan anggaran, serta hasil evaluasi kinerja pegawai.

BacaJuga

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

Tiga Syarat Utama Transisi PPPK Paruh Waktu

Pemerintah menetapkan tiga persyaratan utama bagi PPPK paruh waktu yang ingin beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Pertama, instansi pemerintah harus memiliki formasi yang tersedia. Kedua, pemerintah daerah maupun instansi terkait harus memastikan kondisi anggaran tetap mencukupi. Ketiga, pegawai wajib memenuhi standar penilaian kinerja yang telah di tetapkan.

Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya memastikan proses pengangkatan berjalan secara terukur tanpa mengganggu pelayanan publik dan kebutuhan organisasi.

Dalam pembahasan bersama Komisi II DPR RI, Menteri PANRB menjelaskan bahwa setiap instansi memiliki kesempatan mengusulkan proses transisi sesuai kondisi masing-masing daerah.

Regulasi Menjadi Dasar Penataan Tenaga Non-ASN

Pemerintah telah menyiapkan regulasi sebagai landasan dalam pelaksanaan kebijakan PPPK paruh waktu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur arah penataan tenaga non-ASN.

Aturan tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengelola pegawai non-ASN sekaligus mempersiapkan proses perubahan menuju status PPPK penuh waktu.

Pemerintah menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata dan berkelanjutan.

Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan di sejumlah daerah. Salah satunya terkait aturan belanja pegawai daerah yang di batasi maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Keterbatasan fiskal tersebut membuat beberapa pemerintah daerah belum dapat mempercepat proses perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Pemerintah Siapkan Solusi untuk Daerah dengan Keterbatasan Anggaran

Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri pada awal Mei 2026.

Hasil pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai mekanisme masa transisi pelaksanaan kebijakan yang sebelumnya di rencanakan mulai berjalan pada Januari 2027.

Pemerintah juga menyiapkan kebijakan tambahan bagi daerah yang mengalami keterbatasan anggaran, terutama daerah dengan belanja pegawai tinggi atau kemampuan fiskal terbatas.

Rencana kebijakan tersebut akan di bahas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang APBN 2027.

Di sisi lain, pemerintah memastikan tidak akan menghapus skema PPPK paruh waktu. Status tersebut tetap berlaku sebagai bentuk hubungan kerja sementara selama proses penataan berlangsung.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penataan tenaga non-ASN dapat berjalan lebih baik, sekaligus menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan masyarakat.***

Tags: ASNberita nasionalHonorerKebijakan PemerintahKomisi II DPRMenPANRBNon-ASNPemerintahanPPPKPPPK paruh waktu
Previous Post

Remote Mobil Tidak Berfungsi? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Next Post

Tanah Pusako Tinggi di Minangkabau Tidak Boleh Diperjualbelikan, Ini Penjelasannya

Related Posts

Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri
Nasional

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

by Redaksi SB
26 September 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan digitalisasi pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Salah satu inovasi...

Read more
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut, Ditargetkan Ketok Palu 8 Oktober 2026

26 September 2026
Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

Kabar Duka! Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

26 September 2026
Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN

Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN, Ini Jadi Fokusnya

25 September 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com