• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, September 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Tanah Pusako Tinggi di Minangkabau Tidak Boleh Diperjualbelikan, Ini Penjelasannya

Redaksi SB by Redaksi SB
9 Juni 2026
0
Tanah Pusako Tinggi di Minangkabau Tidak Boleh Diperjualbelikan, Ini Penjelasannya

Tanah Pusako Tinggi di Minangkabau Tidak Boleh Diperjualbelikan, Ini Penjelasannya

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

PADANG, Signalberita.com – Di adat Minang Kabau sering di dengar dengan istilah Tanah pusako tinggi menjadi salah satu warisan adat Minangkabau yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan sosial yang sangat kuat. Berbeda dengan harta pribadi yang dapat di perjualbelikan secara bebas, tanah pusako tinggi memiliki aturan khusus yang melarang kepemilikan secara individu.

Dalam adat Minangkabau, pusako tinggi merupakan harta warisan leluhur yang di wariskan melalui garis keturunan ibu atau sistem matrilineal. Tanah tersebut menjadi milik bersama suatu kaum dan tidak dapat di putuskan oleh satu orang saja.

Larangan menjual tanah pusako tinggi bukan sekadar aturan adat, tetapi merupakan bentuk penghormatan terhadap warisan nenek moyang yang harus dijaga oleh setiap generasi.

BacaJuga

Timnas Basket Putri Indonesia Siapkan Mental Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Asian Games 2026

Kalah dari Tiongkok 41-110, Basket Putri Indonesia Tetap Lolos ke Perempat Final Asian Games 2026

Tanah Pusako Tinggi Menjadi Hak Bersama Kaum

Salah satu alasan utama tanah pusako tinggi tidak boleh di perjualbelikan adalah karena sifatnya yang kolektif. Tanah tersebut bukan milik pribadi seseorang, melainkan menjadi hak seluruh anggota kaum, termasuk keturunan yang akan datang.

Jika tanah pusako tinggi dijual secara sepihak, maka keputusan tersebut dapat menghilangkan hak anak cucu terhadap warisan leluhur mereka.

Filosofi adat Minangkabau mengajarkan bahwa harta pusaka bukan untuk dihabiskan, melainkan dijaga dan dimanfaatkan secara bersama. Harta pusaka harus tetap diwariskan agar keberadaannya terus memberikan manfaat bagi generasi berikutnya.

Menjaga Identitas dan Keberlangsungan Kaum

Tanah pusako tinggi juga memiliki peran penting dalam menjaga identitas suatu kaum di Minangkabau. Tanah tersebut menjadi simbol keberadaan suku dalam lingkungan nagari serta menjadi bagian dari struktur sosial adat.

Ketika tanah pusako tinggi hilang karena diperjualbelikan, kaum tersebut dapat kehilangan salah satu simbol utama yang menghubungkan mereka dengan sejarah leluhur.

Karena itu, setiap keputusan terkait tanah pusako tinggi harus melalui proses musyawarah bersama. Ninik mamak sebagai pemimpin adat memiliki peran dalam menjaga agar pengelolaan tanah tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bisa Digadaikan dengan Syarat Tertentu

Meskipun tidak boleh dijual bebas, tanah pusako tinggi dalam kondisi tertentu dapat digadaikan. Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu pihak secara pribadi.

Penggadaian harus melalui kesepakatan kaum dan persetujuan pemangku adat. Biasanya keputusan tersebut dilakukan untuk kepentingan yang dianggap penting sesuai aturan adat.

Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat Minangkabau tetap menjaga agar tanah pusako tinggi tidak hilang dari kepemilikan kaum.

Pada akhirnya, larangan memperjualbelikan tanah pusako tinggi merupakan bentuk perlindungan terhadap nilai adat, persatuan keluarga besar, serta keberlangsungan warisan leluhur Minangkabau dari generasi ke generasi.***

Tags: Adat MinangBudaya IndonesiaMinangKabauNagariPusako TinggiSejarahSumatera BaratTradisiWarisan Leluhur
Previous Post

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Beralih Status Menjadi Penuh Waktu Secara Bertahap, Ini Hasil RDP dengan Komisi II DPR

Next Post

Jadwal Bola Malam Ini 9-10 Juni 2026: Timnas Indonesia dan Timnas Putri Tampil

Related Posts

BERITA TERPOPULER

Timnas Basket Putri Indonesia Siapkan Mental Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Asian Games 2026

by Redaksi SB
24 September 2026
0

JAKARTA SB– Timnas bola basket putri Indonesia melakukan persiapan maksimal menjelang laga perempat final Asian Games 2026 Aichi-Nagoya melawan Korea...

Read more
Kalah dari Tiongkok 41-110, Basket Putri Indonesia Tetap Lolos ke Perempat Final Asian Games 2026

Kalah dari Tiongkok 41-110, Basket Putri Indonesia Tetap Lolos ke Perempat Final Asian Games 2026

22 September 2026
Kantor Imigrasi Kerinci Hadirkan Inovasi”DEKAT OA” Untuk Perkuat Deteksi Dini Keberadaan Orang Asing

Kantor Imigrasi Kerinci Hadirkan Inovasi”DEKAT OA” Untuk Perkuat Deteksi Dini Keberadaan Orang Asing

21 September 2026
Kampung Atlet Asian Games 2026 Disorot, Sejumlah Kontingen Keluhkan Akomodasi

Kampung Atlet Asian Games 2026 Disorot, Sejumlah Kontingen Keluhkan Akomodasi

21 September 2026
Fauzana Penyanyi Top Minang

Fauzana Penyanyi Top Minang, dari Pramugari menuju Panggung Musik

21 September 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com