Praktik Jual Beli LKS di Sekolah Sungaipenuh di Keluhkan
SUNGAIPENUH, SB – Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di duga terjadi di seluruh SMPN se-Kota Sungai Penuh. Kondisi ini membuat sejumlah wali siswa mengeluh.
MT (52) salah satu wali siswa kelas 7 mengatakan, anaknya di wajibkan membeli buku LKS di koperasi siswa. Untuk 11 LKS di bandrol dengan harga Rp160 ribu sampai Rp 175 Ribu dengan jumlah LKS 10-11.
Ia menerangkan, pembelian LKS kepada siswa terjadi dalam semester ganjil tahun 2025. “Untuk semua siswa kelas 7-8-9 memang di wajibkan untuk membeli buku LKS,” terangnya di temua wartawan, Rabu (30/07/2025).
Warga Kota Sungaipenuh ini bahkan menyebut jika pembelian LKS tersebut merupakan perintah dari sekolah yang diduga bekerjasama dengan penyedia buku.
“Pada saat pertemuan wali murid, memang sekolah menyampaikan sendiri. Untuk pembelian LKS,” paparnya.
Ia sendiri sebenarnya merasa keberatan atas permintaan pembelian tersebut. Hanya saja ia tak punya pilihan lain. Sebab jika tak di beli takut anaknya minder jika tak ikut membeli LKS.
“Sebenarnya ya keberatan wo, tapi mau gimana lagi melihat teman-temanya pada beli semua, kan kasihan nanti kalo nggak beli. Menurut saya harga segitu pun juga mahal,” keluhnya.
Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah di larang keras oleh pemerintah. Larangan ini bukan tanpa dasar. Aturan tersebut tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 12a Permendikbud 75/2020 menyebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, di larang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.
Sementara dalam PP 17/2010 Pasal 18 huruf a di tegaskan bahwa larangan serupa juga berlaku untuk siapa pun yang berada di satuan pendidikan.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Pemerintah ingin memastikan siswa dan orang tua tidak terbebani biaya tambahan hanya untuk mendapatkan buku pelajaran atau LKS yang seharusnya di sediakan sekolah.
Sekolah atau pihak terkait yang tetap nekat menjual LKS bisa di kenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan. Dalam kasus tertentu, pelanggaran ini bahkan bisa masuk ranah pidana, terutama jika terbukti melakukan pungli.
Peran Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan di tingkat daerah di minta aktif mengawasi pelaksanaan aturan ini dan bertindak tegas terhadap sekolah yang masih melanggar.
Dana BOS dan Alternatif LKS
Pemerintah sebenarnya telah menyalurkan Dana BOS yang mencukupi untuk pengadaan buku pelajaran dan LKS. Karena itu, sekolah tidak diperbolehkan menjual materi ajar apa pun kepada siswa.
Jika masih ingin menggunakan LKS, sekolah disarankan mengoptimalkan Platform Merdeka Mengajar atau mencari solusi pembelajaran lain yang tidak membebani siswa.
Berdasarkan Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025 tentang teknis pengelolaan dana BOS satuan pendidikan, diatur pembelian buku itu wajib di anggarkan minimal 10 persen dari anggaran dana bos.(***)
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Perumda Tirta Khayangan mengumumkan adanya gangguan pendistribusian air bersih kepada pelanggan pada…
Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur Kota Sungai Penuh – Semangat pelestarian budaya kembali…
SIGNALBERITA.COM - Bangun pagi, terutama sekitar pukul 04.00, memang tidak mudah bagi sebagian orang. Kebiasaan…
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…
SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…
SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…