• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Jumat, April 24, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Praktik Jual Beli LKS di Sekolah Sungaipenuh di Keluhkan 

Redaksi SB by Redaksi SB
30 Juli 2025
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Praktik Jual Beli LKS di Sekolah Sungaipenuh di Keluhkan

SUNGAIPENUH, SB – Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di duga terjadi di seluruh SMPN se-Kota Sungai Penuh. Kondisi ini membuat sejumlah wali siswa mengeluh.

MT (52) salah satu wali siswa kelas 7 mengatakan, anaknya di wajibkan membeli buku LKS di koperasi siswa. Untuk 11 LKS di bandrol dengan harga Rp160 ribu sampai Rp 175 Ribu dengan jumlah LKS 10-11.

BacaJuga

Barapa Harga Terbaru All Yamaha Vixion 2026? Ini Tipe Tertinggi

Kode Redeem FF 24 April 2026: Buruan Klaim Bundle, Skin, hingga Diamond Gratis 

Ia menerangkan, pembelian LKS kepada siswa terjadi dalam semester ganjil tahun 2025. “Untuk semua siswa kelas 7-8-9 memang di wajibkan untuk membeli buku LKS,” terangnya di temua wartawan, Rabu (30/07/2025).

Warga Kota Sungaipenuh ini bahkan menyebut jika pembelian LKS tersebut merupakan perintah dari sekolah yang diduga bekerjasama dengan penyedia buku.

“Pada saat pertemuan wali murid, memang sekolah menyampaikan sendiri. Untuk pembelian LKS,” paparnya.

Ia sendiri sebenarnya merasa keberatan atas permintaan pembelian tersebut. Hanya saja ia tak punya pilihan lain. Sebab jika tak di beli takut anaknya minder jika tak ikut membeli LKS.

“Sebenarnya ya keberatan wo, tapi mau gimana lagi melihat teman-temanya pada beli semua, kan kasihan nanti kalo nggak beli. Menurut saya harga segitu pun juga mahal,” keluhnya.

Peraturan melarang Jual LKS

Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah di larang keras oleh pemerintah. Larangan ini bukan tanpa dasar. Aturan tersebut tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pasal 12a Permendikbud 75/2020 menyebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, di larang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.

Sementara dalam PP 17/2010 Pasal 18 huruf a di tegaskan bahwa larangan serupa juga berlaku untuk siapa pun yang berada di satuan pendidikan.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

Pemerintah ingin memastikan siswa dan orang tua tidak terbebani biaya tambahan hanya untuk mendapatkan buku pelajaran atau LKS yang seharusnya di sediakan sekolah.

Apa sanksinya jika melanggar?

Sekolah atau pihak terkait yang tetap nekat menjual LKS bisa di kenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan. Dalam kasus tertentu, pelanggaran ini bahkan bisa masuk ranah pidana, terutama jika terbukti melakukan pungli.
Peran Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan di tingkat daerah di minta aktif mengawasi pelaksanaan aturan ini dan bertindak tegas terhadap sekolah yang masih melanggar.

Dana BOS dan Alternatif LKS
Pemerintah sebenarnya telah menyalurkan Dana BOS yang mencukupi untuk pengadaan buku pelajaran dan LKS. Karena itu, sekolah tidak diperbolehkan menjual materi ajar apa pun kepada siswa.

Jika masih ingin menggunakan LKS, sekolah disarankan mengoptimalkan Platform Merdeka Mengajar atau mencari solusi pembelajaran lain yang tidak membebani siswa.

Berdasarkan Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025 tentang teknis pengelolaan dana BOS satuan pendidikan, diatur pembelian buku itu wajib di anggarkan minimal 10 persen dari anggaran dana bos.(***)

Tags: LKS sekolahSungai Penuh
Previous Post

Kecelakaan jalan Sungaipenuh -Tapan, Dua Orang Meninggal

Next Post

Pedagang Pilih Berjualan di Jalan ketimbang dalam Pasar Talang Banjar

Related Posts

Barapa Harga Terbaru All Yamaha Vixion 2026? Ini Tipe Tertinggi
BERITA TERPOPULER

Barapa Harga Terbaru All Yamaha Vixion 2026? Ini Tipe Tertinggi

by Redaksi SB
24 April 2026
0

SIGNALBERITA.COM – Selama ini Yamaha Vixion selalu di kenal salah satu motor sport naked 150cc paling populer di Indonesia. Memasuki...

Read more
Kode Redeem FF 24 April 2026: Buruan Klaim Bundle, Skin, hingga Diamond Gratis 

Kode Redeem FF 24 April 2026: Buruan Klaim Bundle, Skin, hingga Diamond Gratis 

24 April 2026
Anak Indonesia Dibatasi Gunakan YouTube, Bagaimana Nasib YouTube Kids?

Anak Indonesia Dibatasi Gunakan YouTube, Bagaimana Nasib YouTube Kids?

24 April 2026
Jangan Sampai Salah Bawa! Ini Perlengkapan Haji 2026 yang Wajib Disiapkan

Jangan Sampai Salah Bawa! Ini Perlengkapan Haji 2026 yang Wajib Disiapkan

24 April 2026
Honda BeAT Street 2026 Tampil Garang dan Irit, Segini Harga Terbarunya

Honda BeAT Street 2026 Tampil Garang dan Irit, Segini Harga Terbarunya

24 April 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Barapa Harga Terbaru All Yamaha Vixion 2026? Ini Tipe Tertinggi

Barapa Harga Terbaru All Yamaha Vixion 2026? Ini Tipe Tertinggi

24 April 2026
Kode Redeem FF 24 April 2026: Buruan Klaim Bundle, Skin, hingga Diamond Gratis 

Kode Redeem FF 24 April 2026: Buruan Klaim Bundle, Skin, hingga Diamond Gratis 

24 April 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wawancara Ekslusif
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Barapa Harga Terbaru All Yamaha Vixion 2026? Ini Tipe Tertinggi

Barapa Harga Terbaru All Yamaha Vixion 2026? Ini Tipe Tertinggi

24 April 2026
Kode Redeem FF 24 April 2026: Buruan Klaim Bundle, Skin, hingga Diamond Gratis 

Kode Redeem FF 24 April 2026: Buruan Klaim Bundle, Skin, hingga Diamond Gratis 

24 April 2026
Anak Indonesia Dibatasi Gunakan YouTube, Bagaimana Nasib YouTube Kids?

Anak Indonesia Dibatasi Gunakan YouTube, Bagaimana Nasib YouTube Kids?

24 April 2026
Jangan Sampai Salah Bawa! Ini Perlengkapan Haji 2026 yang Wajib Disiapkan

Jangan Sampai Salah Bawa! Ini Perlengkapan Haji 2026 yang Wajib Disiapkan

24 April 2026
Honda BeAT Street 2026 Tampil Garang dan Irit, Segini Harga Terbarunya

Honda BeAT Street 2026 Tampil Garang dan Irit, Segini Harga Terbarunya

24 April 2026
Miris! Empat Bulan Ratusan Guru PPPK di Merangin Belum Digaji, DPRD Bersuara Keras

Miris! Empat Bulan Ratusan Guru PPPK di Merangin Belum Digaji, DPRD Bersuara Keras

24 April 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com