• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, November 8, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Siap-siap! Pajak Digital Mulai 9 November 2026, Ini Transaksi yang Bakal Terdampak 

Redaksi SB by Redaksi SB
7 November 2026
0
Pajak Digital Mulai 9 November 2026

Pajak Digital Mulai 9 November 2026

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Signalberita.com – Rencana perluasan pemungutan pajak digital yang dijadwalkan mulai Senin, 9 November 2026, menjadi perhatian masyarakat. Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan bertambahnya beban pajak atas berbagai aktivitas keuangan dan transaksi digital sehari-hari.

Sejumlah pertanyaan pun bermunculan. Apakah transfer uang melalui bank akan dikenakan pajak? Bagaimana dengan pembelian aplikasi, langganan layanan streaming, hingga penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI)?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pemberlakuan jenis pajak baru. Pemerintah hanya memperluas mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia.

BacaJuga

Enam Perusahaan Multifinance Tercatat belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp100 Miliar, Ini Kata OJK

Ini Bunga Deposito Bank Digital Terbaru 6 November 2026, Tawarkan Hingga 8 Persen

Melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), pemerintah akan melibatkan lebih banyak lembaga perbankan dan perusahaan teknologi finansial (fintech) dalam proses pemungutan serta penyetoran pajak.

Lantas, transaksi apa saja yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Bukan pajak baru, melainkan perluasan mekanisme pemungutan PPN

Isu perluasan pajak digital mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana pelibatan sejumlah lembaga keuangan dalam pemungutan pajak.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Hashim menyebut bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, serta platform digital akan dilibatkan untuk membantu pemungutan dan penyetoran pajak.

Menanggapi informasi tersebut, DJP menjelaskan bahwa kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan penerapan SPP-TDLN.

Sistem tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak 25 September 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Dengan demikian, tanggal 9 November 2026 bukan menjadi awal pemberlakuan jenis pajak baru. Tanggal tersebut berkaitan dengan rencana perluasan pihak yang berperan membantu pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.

2. Pembelian aplikasi hingga layanan streaming berpotensi terkena PPN

SPP-TDLN menyasar pemanfaatan barang dan jasa digital yang berasal dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Beberapa transaksi yang masuk dalam cakupan tersebut antara lain pembelian perangkat lunak, aplikasi digital, layanan komputasi awan (cloud), platform streaming, permainan daring, serta layanan berbasis kecerdasan buatan atau AI.

Namun, pengenaan PPN tetap harus mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Artinya, tidak seluruh aktivitas digital secara otomatis dikenakan pungutan melalui sistem baru tersebut.

DJP juga menjelaskan bahwa transaksi yang sebelumnya telah dipungut PPN melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak akan dikenakan kembali melalui SPP-TDLN.

Mekanisme ini ditujukan untuk memperluas jangkauan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri yang belum terakomodasi dalam sistem sebelumnya.

3. Transfer uang melalui bank tidak otomatis dikenakan PPN

Salah satu kekhawatiran masyarakat berkaitan dengan kemungkinan transfer uang melalui rekening bank maupun aplikasi pembayaran ikut terkena pajak.

DJP memastikan bahwa aktivitas transfer dana dan remitansi atau pengiriman uang tidak otomatis menjadi objek PPN melalui SPP-TDLN.

Sistem tersebut tidak dirancang untuk memungut PPN atas kegiatan pemindahan uang secara personal, termasuk pengiriman dana antarrekening maupun remitansi masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap setiap transaksi transfer melalui bank atau aplikasi pembayaran akan langsung dikenakan PPN.

Hal yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak, bukan aktivitas pemindahan uang semata.

4. Sebanyak 30 platform tambahan direncanakan ikut terlibat

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengungkapkan rencana penambahan sekitar 30 platform dari sektor perbankan dan teknologi finansial dalam mekanisme pemungutan pajak digital.

Meski demikian, penunjukan lembaga tersebut tidak dilakukan secara serentak.

Pemerintah akan melaksanakannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan sistem masing-masing lembaga.

Karena itu, tidak seluruh platform yang masuk dalam rencana penambahan otomatis mulai menjalankan fungsi pemungutan PPN pada 9 November 2026.

5. Konsumen berpotensi membayar lebih untuk layanan digital tertentu

Perluasan pemungutan PPN dapat memberikan dampak terhadap biaya yang harus ditanggung konsumen, terutama pengguna layanan digital dari luar negeri.

Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menjelaskan bahwa dampaknya bergantung pada status pemungutan pajak atas transaksi sebelumnya.

Pengguna layanan digital luar negeri yang selama ini belum dikenakan PPN berpotensi menghadapi tambahan biaya setelah transaksi tersebut masuk dalam mekanisme pemungutan pajak.

Sebaliknya, transaksi yang sudah dikenakan PPN melalui mekanisme PMSE seharusnya tidak kembali dipungut pajak melalui SPP-TDLN.

Syafruddin juga mengingatkan sejumlah risiko yang perlu diantisipasi pemerintah, mulai dari kesalahan pengelompokan transaksi, potensi sengketa pemungutan, hingga kemungkinan munculnya biaya administrasi tambahan bagi konsumen.

Menurutnya, transparansi bukti pemungutan pajak dan kejelasan mekanisme pengaduan maupun koreksi menjadi hal penting agar penerapan kebijakan tidak merugikan masyarakat.

Masyarakat Perlu Memahami Cakupan Pajak Digital

Perluasan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026 tidak berarti seluruh transaksi elektronik dan aktivitas transfer uang akan dikenakan pajak baru.

Kebijakan tersebut berfokus pada pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu membedakan transaksi pembelian atau penggunaan layanan digital dengan aktivitas transfer dana biasa.

Pemahaman terhadap cakupan kebijakan ini penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan penerapan SPP-TDLN, sekaligus dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen layanan digital.(*)

Tags: DJPEkonomi DigitalFintechKementerian KeuanganPajak 2026Pajak DigitalPPNSPP-TDLNStreamingtransaksi digitalTransfer Bank
Previous Post

Catat! Ini Jadwal Ideal Ganti Oli Tranmisi Mobil Matic

Next Post

Gol Taisei Marukawa di Menit 90+5 Bawa Dewa United ke Puncak Klasemen Super League

Related Posts

Enam Perusahaan Multifinance Tercatat belum Penuhi Ekuitas
Ekonomi & Bisnis

Enam Perusahaan Multifinance Tercatat belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp100 Miliar, Ini Kata OJK

by Redaksi SB
7 November 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat enam perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas...

Read more
Ini Bunga Deposito Bank Digital Terbaru 6 November 2026

Ini Bunga Deposito Bank Digital Terbaru 6 November 2026, Tawarkan Hingga 8 Persen

7 November 2026
Penghasilan Tidak Kena Pajak Akan Naik pada 2027

Penghasilan Tidak Kena Pajak Akan Naik pada 2027, Lihat Waktu Pemberlakuannya

6 November 2026
Dari Limbah Menghasilkan Cuan, Ampas Kopi

Dari Limbah Menghasilkan Cuan, Ampas Kopi Diolah Menjadi Dupa

6 November 2026
Audi Bangun Pabrik Mobil Rp72,56 Triliun di AS

Bangun Pabrik Mobil Rp72,56 Triliun di AS, Audi Siapkan 7.500 Lapangan Kerja

6 November 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Wali Kota Alfin Hadiri Puncak Kenduri Sko Tigo

Wali Kota Alfin Hadiri Puncak Kenduri Sko Tigo Luhah Semurup

8 November 2026
Bapenda Sungai Penuh dan Kejari Teken MoU Perpajakan

Bapenda Sungai Penuh dan Kejari Teken MoU Perpajakan, Dorong Peningkatan PAD

7 November 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Wali Kota Alfin Hadiri Puncak Kenduri Sko Tigo

Wali Kota Alfin Hadiri Puncak Kenduri Sko Tigo Luhah Semurup

8 November 2026
Bapenda Sungai Penuh dan Kejari Teken MoU Perpajakan

Bapenda Sungai Penuh dan Kejari Teken MoU Perpajakan, Dorong Peningkatan PAD

7 November 2026
Bapenda Sungai Penuh Ajak Pelaku Usaha Tertib Pajak dan Perizinan Reklame

Bapenda Sungai Penuh Ajak Pelaku Usaha Tertib Pajak dan Perizinan Reklame

7 November 2026
Enam Perusahaan Multifinance Tercatat belum Penuhi Ekuitas

Enam Perusahaan Multifinance Tercatat belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp100 Miliar, Ini Kata OJK

7 November 2026

Pendaftaran CASN Dibuka November 2026, Ini Bahan Perlu Disiapkan 

7 November 2026
Ini Bunga Deposito Bank Digital Terbaru 6 November 2026

Ini Bunga Deposito Bank Digital Terbaru 6 November 2026, Tawarkan Hingga 8 Persen

7 November 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com