JAMBI, Signalberita.com – Pelaku yang melakukan pembobolan terhadap Alfamart di Sijenjang kota Jambi, berhasil di ringkus Satreskrim Polresta Jambi. Tiga tersangka diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih diburu.
Ketiga tersangka yakni AS (32), AM (46), dan AH (40). AS terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki setelah berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat di tangkap.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap aksi pencurian yang dilakukan berulang kali.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dan belum tertangkap. Baru kali ini berhasil diamankan. Yang bersangkutan juga merupakan residivis,” ujar Kapolresta Jambi.
Pembobolan gerai Alfamart terjadi pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku masuk dengan melubangi tembok belakang minimarket menggunakan bor. Aksi tersebut menyebabkan PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian sekitar Rp34,91 juta.
Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Wardana Gaos, S.H., menjelaskan, AS berperan mengajak pelaku lain, merusak tembok, dan mengambil barang. AM membantu aksi tersebut, sedangkan AH bertugas memantau situasi.
Berdasarkan pemeriksaan, AS dan AM mengaku telah tiga kali membobol Ruko Alfamart Sijenjang. Keduanya juga mengaku terlibat pencurian di Ruko Wallet Sijenjang dan toko bangunan. Sementara AH mengaku satu kali terlibat pencurian di Alfamart tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Polsek Jambi Timur, Resmob Polda Jambi, dan Polres Batanghari menggerebek persembunyian para pelaku di Perumahan Edelweiss, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, AS melawan hingga menyebabkan seorang anggota polisi mengalami luka pada pipi kanan dan goresan di tangan kanan.
“Pada saat tim melakukan penggerebekan di tempat pelaku berada, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga mengakibatkan salah seorang anggota terluka,” ujar Kapolsek Jambi Timur.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki AS. Ketiga tersangka selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan dan diproses hukum di Polsek Jambi Timur.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiga telepon seluler, rekaman CCTV, satu alat bor, rokok, rokok elektrik, susu Dancow, dan sweater.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) huruf e, f, dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(Tim)




















