SB – Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka kemungkinan untuk menunjukkan dokumen akademik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, akses terhadap dokumen tersebut tidak dapat di berikan berdasarkan permintaan masyarakat umum.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, menjelaskan bahwa dokumen akademik dapat di tunjukkan apabila terdapat permintaan resmi dari lembaga negara yang memiliki kewenangan.
Pernyataan itu di sampaikan Wening dalam tayangan di kanal YouTube UGM yang di unggah pada 22 Agustus 2025. Saat di tanya mengenai kemungkinan adanya permintaan dokumen akademik Jokowi dari institusi negara yang berwenang, Wening menegaskan UGM siap memberikan data yang di minta.
Menurut Wening, institusi pendidikan dapat menunjukkan informasi tertentu apabila permintaan tersebut datang dari lembaga yang memiliki otoritas.
“Yang akan memiliki otoritas untuk bertanya kepada institusi pendidikan, misalnya ada satu hal tertentu yang harus kami tunjukkan, maka kami akan menunjukkan,” ujar Wening.
Dengan demikian, UGM membedakan akses terhadap dokumen akademik berdasarkan pihak yang mengajukan permintaan. Permintaan dari masyarakat tetap di batasi dengan mempertimbangkan perlindungan data pribadi dan ketentuan mengenai keterbukaan informasi.
Sementara itu, apabila permintaan berasal dari lembaga negara yang memiliki kewenangan, UGM menyatakan siap memberikan atau menunjukkan data akademik yang di perlukan sesuai dengan permintaan resmi tersebut.
Sikap UGM ini menjadi bagian dari polemik mengenai dokumen akademik Jokowi yang selama ini menjadi perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan kemungkinan melihat langsung dokumen tersebut, sedangkan pihak kampus tetap mempertahankan pembatasan akses terhadap data pribadi akademik.
UGM menegaskan bahwa dokumen akademik Jokowi bukan berarti sama sekali tidak dapat di buka. Kampus memberikan batasan bahwa akses tersebut harus melalui permintaan resmi dari institusi yang memiliki kewenangan.
Dengan kata lain, syarat utama UGM untuk membuka atau menunjukkan dokumen akademik Jokowi adalah adanya permintaan resmi dari lembaga negara yang berwenang.(*)



















