JAMBI, SB – Kendaraan roda Enam mulai di batasi melakukan pengisian BBM Jenis Solar di beberapa SPBU di Kota Jambi. Kebijakan ini mulai berlaku Pada Senin (06/10/2025).
Langkah yang di ambil oleh Pemerintah kota Jambi ini, untuk mengatasi terjadinya kemacetan akibat antrian Pengisian BBM di SPBU di Kota Jambi.
Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menjelaskan bahwa langkah ini di lakukan untuk mengurai antrean panjang kendaraan besar di SPBU dalam kota serta memastikan distribusi solar bersubsidi lebih tepat sasaran.
Tujuh SPBU yang di perbolehkan melayani kendaraan roda enam:
1. SPBU Simpang Gado-Gado
2. SPBU Paal 7 (Depan BPK)
3. SPBU Paal 10
4. SPBU Talang Bakung
5. SPBU Lingkar Selatan
6. SPBU Bagan Pete
7. SPBU Aurduri
“Tujuh SPBU ini wajib beroperasi 24 jam agar sopir truk dan kendaraan besar tidak kesulitan mendapatkan solar,” kata Maulana.
Sementara itu, sepuluh SPBU yang berada di kawasan dalam kota hanya di peruntukkan bagi kendaraan roda empat pribadi. Pengecualian diberikan bagi kendaraan pengangkut sembako dan LPG, dengan catatan harus bisa di buktikan membawa muatan tersebut.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot Jambi menurunkan tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) guna melakukan pengawasan di lapangan. (Gda)









