SIGNALBERITA.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional, yang di tetapkan pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Dalam salinan Keppres itu di Sebutkan:
“Memutuskan, menetapkan, Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional. Kesatu: Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional,” tulis Keppres tersebut.
Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Arief selama menjabat.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” tertulis dalam dokumen itu.
Sebagai pengganti, Kepala Negara menunjuk Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Bapanas.
“Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, dan kepada yang bersangkutan di berikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi salinan Keppres tersebut.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetapan, 9 Oktober 2025.
Langkah Cepat Amran di Bidang Pangan
Setelah penunjukan tersebut, Amran langsung mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta. Seusai rapat, ia menyampaikan optimisme bahwa Indonesia akan mencapai swasembada beras dalam waktu dua bulan.
“Setelah 45 hari, ada perubahan sedikit lagi, dari target 3 tahun menjadi 1 tahun. Alhamdulillah hari ini, mudah-mudahan tidak ada aral melintang 2 bulan ke depan, Insha Allah Indonesia tidak impor lagi,” ucap Amran.
Amran menjelaskan, pencapaian ini jauh lebih cepat dari target awal yang di canangkan Presiden Prabowo saat dirinya dilantik. Awalnya target swasembada di tetapkan empat tahun, lalu di pangkas menjadi tiga tahun, hingga akhirnya kini menjadi hanya dua bulan.
Hingga berita ini di turunkan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Arief Prasetyo Adi belum memberikan tanggapan terkait keputusan tersebut.









