SIGNALBERITA.COM – Setelah sempat mengalami gangguan server, Sistem Monitoring Layanan BKN (MOLA BKN) kini telah kembali beroperasi normal dan bisa di akses kembali oleh publik.
Sistem ini berfungsi memberikan notifikasi real-time terkait berbagai tahapan layanan kepegawaian, mulai dari penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), kenaikan pangkat, mutasi, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK).
Melalui MOLA BKN, peserta PPPK Paruh Waktu dapat memantau secara langsung perkembangan proses penetapan NIP serta mengetahui kapan SK akan di serahkan.
BKN Lanjutkan Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melanjutkan proses pengangkatan bagi pegawai honorer yang lolos seleksi dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Program ini di tujukan untuk pegawai non-ASN atau honorer yang sudah terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi ASN maupun Non-ASN.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa skema ini membuka peluang bagi tenaga honorer yang belum terangkat menjadi ASN penuh.
“PPPK Paruh Waktu di laksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN juga dapat di pertimbangkan,” jelas Aba Subagja.
Lima Tahapan Notifikasi di MOLA BKN
MOLA BKN memberikan lima jenis notifikasi penting yang menjadi penanda proses penetapan NIP dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu. Berikut urutannya:
1. Input Berkas
Berkas usulan masih dalam proses input oleh operator instansi.
2. Berkas Disimpan (Terverifikasi)
Dokumen telah lengkap dan di verifikasi, menunggu persetujuan dari pejabat instansi terkait.
3. Approval Surat Usulan
Surat usulan penetapan NIP sudah di setujui dan di teruskan ke BKN untuk verifikasi lanjutan.
4. Menunggu
Usulan di setujui oleh BKN dan tengah menunggu tanda tangan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai tahap akhir sebelum SK diterbitkan.
5. Sudah TTD Pertek
Pertimbangan Teknis telah di tandatangani. Artinya, SK hampir di terbitkan dan tinggal menunggu proses finalisasi serta penyerahan kepada pegawai PPPK.
Melalui sistem ini, peserta dapat memantau seluruh progres secara transparan tanpa harus menunggu informasi manual dari instansi masing-masing.(***)









