KERINCI, SB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, melakukan penyitaan Uang dan Aset terhadap Tersangka kasus Dugaan Korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023, pada Senin (13/10/2025).
Pada konferensi pers yang bertempat di kantor Kejari Sungai Penuh ini, pihak kejaksaan memperlihatkan uang tunai sebesar Rp Rp 1.432.460.000.00 yang di letakan di atas meja.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, di samping Kasi Intel dan Pidsus, pada Senin (13/10/2025). Pihak telah melakukan penyitaan dan penitipan uang pengganti dari tersangka.
“Kita telah melakukan pelimpahan tahan II tersangka dan telah melakukan penyitaan dan Penitipan uang pengganti sebesar Rp 1.432.460.000.00,-,”jelasnya
Penyitaan dan Penitipan uang Pengganti ini dari Tujuh Tersangka, yakni Lima Tersangka pihak Swasta, Kepala Dinas Dan Kabid di Dinas Perhubungan Kerinci.
“Penyitaan ini di lakukan penyidik dari Keluarga tersangka, yang di dampingi penasehat hukum tersangka,”sebutnya.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan kendaraan yakni 1 Unit Mobil dan 1 Unit Motor, dan pemblokiran aset tanah milik 10 orang Tersangka.
“Beberapa bidang tanah , ini sudah kami blokir dan tidak bisa gunakan sebelum adanya keputusan inkrah dari pengadilan,”kata Kasi Pidsus Yogi.(Fra)









