SIGNALBERITA.COM – Langit hukum di Jakarta Selatan menggantung muram pada Senin, 13 Oktober 2025. Di ruang sidang Pengadilan Negeri, harapan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim runtuh tanpa sisa. Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengetukkan palu dan memupus seluruh permohonan praperadilan yang di ajukan tim kuasa hukum sang mantan menteri.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” ucap Darpawan, kalimat pendek yang mengguncang ruang sidang dan menciptakan jeda sunyi yang panjang.
Dalam pertimbangannya, sang hakim menegaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook adalah sah secara hukum.Menurut hakim, penyidikan telah memenuhi tata cara hukum acara pidana. Jaksa disebut memiliki empat alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP yang di anggap cukup untuk menyeret Nadiem ke kursi tersangka.
“Penyidikan yang di lakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah di laksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” kata Darpawan.
Strategi Gugur di Meja Hijau
Praperadilan itu di ajukan setelah Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 4 September 2025 atas pengadaan Chromebook periode 2019–2022. Tim kuasa hukum menuding penetapan itu cacat sejak lahir: tak ada pemeriksaan lebih dahulu, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka terbit di hari yang sama, dan belum adanya hasil audit kerugian negara dari BPKP.
“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada,” tegas Dodi S Abdulkadir, kuasa hukum Nadiem, usai persidangan.
Ia menyesalkan hakim yang dinilainya hanya berpegang pada rumus formal KUHAP.
“Tadinya kami mengharapkan hakim akan melakukan terobosan hukum sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum. Namun, rupanya hakim tetap berpedoman pada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang baku,” ujarnya.
Meski kalah di praperadilan, ia menepis anggapan bahwa putusan ini membuktikan kesalahan sang klien.
“Proses peradilan ini baru membuktikan administrasi dari penetapan tersangka,” kata Dodi.
Airmata dan Keteguhan di Barisan Keluarga
Keputusan hakim langsung memicu gelombang emosi di bangku pengunjung. Istri Nadiem, Franka Franklin, tak menutupi rasa pedih yang menyelinap di balik kesabarannya.
“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi,” ucapnya lirih.
Franka menegaskan langkah hukum akan terus berlanjut, sembari menyampaikan terima kasih bagi mereka yang mendukung.“Terima kasih untuk seluruh doa dari teman-teman, keluarga, dan kerabat kami. Mohon doanya agar Mas Nadiem tetap kuat,” katanya.
Sang ayah, Nono Anwar Makarim, tampil lebih lantang dalam kecewa namun tak menanggalkan daya juang.“Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus,” tuturnya.
Namun di balik getir, ia menyelipkan kebanggaan:
“Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini. Dia bisa bertahan lama, kuat sekali.”
Ibunda Nadiem, Atika Algadri, menyuarakan luka orangtua yang yakin anaknya tak menyimpang dari nurani jabatan.
“Hasil peradilan ini tentu saja sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orangtua Nadiem. Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya dengan prinsip moral dan kebaikan,” ujar Atika.
Kejagung: Jalan Penyidikan Tetap Lurus
Di kubu seberang, Kejaksaan Agung menyambut putusan itu sebagai pengukuhan langkah mereka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan pada relnya.
Menurutnya, sahnya penetapan tersangka dan penahanan kini tak lagi bisa di gugat melalui jalur praperadilan.“Selanjutnya penyidik akan menuntaskan penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Anang. (TIM)









