SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM — Sebanyak 82 kendaraan bermotor terjaring dalam razia gabungan pajak yang di gelar oleh UPTD Samsat Kerinci bersama Satlantas Polres Kerinci, Jasa Raharja, dan Bidang Pendapatan Daerah. Operasi yang berlangsung selama tiga hari itu menyasar pengendara yang menunggak pajak serta kendaraan berplat luar daerah (non-BH).
Dari hasil pemeriksaan, lebih dari separuh kendaraan yang melanggar berasal dari luar wilayah Jambi.
“Razia ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Soharjoni, Kasi Pendataan, Penyuluhan, dan Penagihan Pajak UPTD Samsat Kerinci, Senin (14/10/2025).
Razia di Dua Titik Strategis
Operasi di lakukan di dua lokasi, yakni Simpang Depati Parbo (Simpang Maradayo) dan depan Pos Lantas Kota Sungai Penuh. Dari total 82 kendaraan yang terjaring, 53 di antaranya langsung melunasi pajak di tempat melalui layanan Samsat keliling, sementara 29 kendaraan lainnya hanya di berikan teguran dan edukasi agar segera mengurus kewajiban pajak serta melakukan pengalihan ke plat BH.
Selain kendaraan pribadi, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kendaraan dinas untuk memastikan kepatuhan di instansi pemerintahan.
“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang sudah taat pajak dan mematuhi aturan lalu lintas,” kata Soharjoni menambahkan.
Penegakan Di sertai Edukasi
Anggota Satlantas Polres Kerinci, Ipda Efendi, menyebut kegiatan tersebut tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga upaya mendisiplinkan pengendara.
“Razia ini bukan semata soal tilang, tapi bagian dari edukasi agar masyarakat sadar pentingnya membayar pajak demi mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Pihak Samsat pun mengimbau warga untuk memeriksa status pajak kendaraan secara berkala dan memanfaatkan layanan Samsat keliling yang telah di siapkan di berbagai titik.(Fra)








