BUNGO, SIGNALBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali berhasil mengamankan empat orang yang di duga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Keempat warga Bungo tersebut masing-masing berinisial RJ (25), LH (37), RP (24), dan M (38).
Penangkapan pertama di lakukan terhadap RJ dan LH oleh tim Opsnal Satresnarkoba yang di pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra, S.H., M.H. di dua lokasi berbeda — Lorong Pinang Sebatang, Simpang 5 RT 15 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, serta di rumah kos wilayah Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Barang Bukti Di amankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
1 buah kotak merk Celo Retinal berisi 1 plastik klip berisikan 2 butir pil ekstasi dibalut tisu
Satu kotak plastik merk Xylitol berisi 1 plastik klip berisikan 7 butir pil ekstasi
Saunit motor merk Revo warna hitam tanpa nopol
1 unit HP Oppo warna biru
Satu unit HP Vivo warna putih
Total berat bruto barang bukti ekstasi: 4,94 gram.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, RP dan M, di tangkap di Perumahan Ratu Kayla Indah Blok C No. 01 RT 030 RW 007 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari lokasi ini, tim Satresnarkoba menemukan barang bukti cukup banyak, di antaranya:
- Puluhan butir pil ekstasi berbagai warna (hijau, krem, pink, dan kuning) dalam sejumlah plastik klip
- Beberapa wadah penyimpanan seperti kotak plastik merk Koss, kaleng Khong Guan warna merah, dan kotak plastik merk Gatsby warna abu-abu
- 3 unit ponsel berbagai merek (iPhone warna rose gold, Itel warna silver, dan Oppo warna biru)
Total berat bruto barang bukti ekstasi dari kedua pelaku: 45,94 gram.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., melalui Ps. Kasubsi Penmas Si Humas Polres Bungo Aipda Desrianto, HN, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, empat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah di amankan di Mapolres Bungo untuk diproses lebih lanjut,” ujar Aipda Desrianto.(Tim)









