KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Bagi masyarakat sering bingung dan bertanya kenapa tidak mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah, kemudian apa saja kriteria yang tidak layak menerimanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2024, yang di rilis Dinas Sosial kabupaten Kerinci, terdapat kriteria-kriteria individu yang di nyatakan TIDAK LAYAK atau TIDAK BERHAK menerima program Bantuan Sosial Kriteria tersebut meliputi:
- Alamat/Individu tidak di temukan atau Meninggal Dunia (kecuali ada pergantian pengurus dalam 1 KK).
- Memiliki pekerjaan/Anggota Keluarga/Pensiunan sebagai ASN, TNI, atau POLRI
- Memiliki pekerjaan sebagai Guru Tersertifikasi.
- Memiliki penghasilan rutin dari APBN/APBD.
- Dianggap sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai pedoman program.
- Menolak menerima program Bantuan Sosial dan PBI Jaminan Kesehatan.
- Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Terdaftar sebagai Pengurus/Pemilik Perusahaan.
- Terdaftar sebagai Tenaga Kesehatan.
- Â Berstatus aktif sebagai Perangkat Desa.
- Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai DTSEN dan program Bantuan Sosial, silakan hubungi Dinas Sosial Kabupaten Kerinci
Instagram : @dinsoskabkerinci
Facebook: Dinas Sosial Kabupaten Kerinci
Email : dinsos.kabkerinci@gmail.com
Atau Operator SIKS-NG/DTSEN di Kantor Desa masing-masing.








