KOTAJAMBI, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas untuk menekan maraknya aksi geng motor yang meresahkan warga.
Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penerapan Upaya Preventif dan Represif terhadap Aksi Kelompok Kriminal Bermotor di Kota Jambi, yang mulai berlaku 15 Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi, yang sebelumnya di gelar pada 14 Oktober. Surat edaran tersebut di tujukan kepada seluruh camat, lurah, RT, kepala sekolah, lembaga adat, hingga masyarakat umum.
“Langkah ini di ambil agar Kota Jambi tetap aman, tertib, dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif geng motor,” ujar Maulana dalam keterangannya, Rabu (15/10).
Langkah Preventif: Pembatasan Aktivitas dan Pengawasan Ketat
Pemkot Jambi menekankan sejumlah langkah pencegahan. Di antaranya, pembatasan konvoi kendaraan bermotor lebih dari dua orang, yang di nilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
Selain itu, anak di bawah usia 18 tahun di larang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.30 WIB, kecuali dalam keadaan mendesak dan harus di sertai orang tua atau wali.
Sekolah di minta memperkuat pengawasan terhadap perilaku siswa, sementara orang tua di imbau aktif memantau aktivitas anak, termasuk interaksi di media sosial.
Pemkot juga menginstruksikan pengaktifan kembali Siskamling di tingkat RT/RW dan memperkuat sistem pelaporan cepat melalui Call Center 112.
Langkah Represif: Teguran Hingga Proses Hukum
Selain pencegahan, surat edaran tersebut juga memuat langkah penegakan hukum bagi pelaku atau kelompok yang terlibat dalam tindak kriminal bermotor.
Langkah-langkahnya meliputi:
1. Teguran dan pembubaran kelompok, disertai pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatan.
2. Pembinaan khusus oleh Satgas Penindakan Aksi Kelompok Kriminal Bermotor, yang melibatkan Pemkot Jambi, Polresta, Kodim, Kejaksaan, serta tokoh agama dan masyarakat.
3. Konseling psikologis bagi pelaku muda.
4. Proses hukum sesuai peraturan jika terbukti melakukan tindak pidana.
Ajakan Bersama Jaga Kota
Maulana menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai gerakan sosial bersama antara pemerintah, aparat keamanan, dan warga.
“Keamanan kota bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi juga seluruh masyarakat,” kata Maulana.
Dengan surat edaran ini, Pemkot Jambi berharap tidak ada lagi aksi balapan liar, konvoi malam, maupun tindakan anarkis yang melibatkan remaja di kota itu.(Gda)









