KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Polemik pencairan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) tahun anggaran 2024 kian menyesakkan dada para kepala desa di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Hingga pertengahan Oktober 2025, dana yang di janjikan Pemerintah Provinsi Jambi itu belum juga menyentuh rekening pemerintah desa, meski kabar terbaru menyebutkan uang tersebut telah di transfer ke kas daerah masing-masing.
Skema awal pencairan BKBK semestinya jelas: Rp100 juta per desa, dengan komposisi 70 persen di tahap pertama dan 30 persen di tahap kedua. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah Provinsi Jambi pada tahap pertama hanya menyalurkan 30 persen, sedangkan 70 persen sisanya hingga kini belum juga di cairkan.
“Kalau dana tidak segera cair, kami bisa terjerat aturan. Sementara masyarakat menunggu janji program yang sudah kami jalankan, kami di tuntut harus merealisasikan dengan kebijakan yang berisiko tinggi, bahkan banyak kades yang berutang demi laporan realisasi BKBK,” ujar seorang kepala desa di Sungai Penuh.
Program Desa Terhenti, Kades Terlilit Utang
Akibat belum cairnya dana tersebut, sejumlah kepala desa terpaksa menutup biaya kegiatan menggunakan Dana Desa (DD), bahkan ada yang berutang pribadi demi memenuhi realisasi program yang telah di janjikan ke masyarakat.
Langkah itu di nilai berisiko hukum, sebab penggunaan DD di luar peruntukan berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan desa.
“Kami sudah menjalankan kegiatan sesuai arahan, tapi dananya tak kunjung turun. Kalau begini terus, kami yang akan di salahkan,” kata salah satu kepala desa di Kerinci.
Dana Diduga Sudah Masuk Kas Daerah
Ironisnya, beredar informasi bahwa dana BKBK sebenarnya sudah masuk ke kas daerah kabupaten/kota. Namun realisasi penyaluran ke desa belum juga di lakukan.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan di kalangan aparat desa, terlebih Gubernur Jambi Al Haris di sebut hanya melempar pernyataan tanpa tindak lanjut nyata.
“Bahkan kalaupun sudah masuk ke kas daerah, mengapa tidak segera di salurkan ke desa? Ini yang membuat kami bingung. Jangan-jangan Pemprov hanya melempar wacana, sementara kami yang jadi korban,” sindir seorang kepala desa di Kerinci.
Sebelumnya Syahril Hayadi mengatakan bahwa, sejak Juli 2025 dana tersebut sudah di transfer ke daerah.
“Dananya sudah ada, Gubernur memang menjanjikan cair 2025. Namun, ada prosedur yang harus di ikuti terlebih dahulu,” kata dia.
Untuk pencairannya harus masuk dalam penganggaran terlebih dahulu, yaitu APBDes perubahan dan APBD Perubahan. Setelah itu, baru dana tersebut bisa di transfer ke desa dan desa bisa melakukan penarikan atau pencairan.
“Sekarang kita sedang pembahasan APBD Perubahan, sekitar awal Oktober atau pertengahan Oktober mungkin selesai. Dan setelah itu, bisa di transferkan ke Desa,” terangnya.
Namun, kata dia, juga perlu syarat lain, yaitu peraturan gubernur (Pergub). Pergub ini yang mengatur secara detail penggunaan dana tersebut.
“Dana ini merupakan dana tunda salur. Kita menunggu pergubnya sebagai petunjuk penggunaan dana,” ungkapnya. (Fra)









