KERINCI, SIGNALBERITA.COM — Pemerintah Provinsi Jambi bertindak cepat merespons aksi unjuk rasa siswa SMAN 6 Kerinci yang menuntut kepala sekolah mereka mundur dari jabatan. Kepala sekolah bernama Azwardi itu kini resmi di berhentikan sementara selama proses pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi.
Langkah ini di ambil setelah aksi para siswa pada pertengahan Oktober lalu viral di media sosial. Pemerintah Provinsi melalui BKD dan Dinas Pendidikan Jambi membentuk tim ad hoc untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin oleh kepala sekolah tersebut.
“Begitu kami mendapat informasi, kami langsung berkoordinasi dengan pihak pendidikan dan jajaran guru di SMA 6 Kerinci,” kata Hariyanto, Kepala Bidang Kedisiplinan ASN Provinsi Jambi, Minggu (19/10).
Tim Pemeriksa Turun ke Lapangan
Tim gabungan dari Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Biro Pemerintahan telah mendatangi sekolah untuk melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk para wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, kurikulum, dan guru.
Menurut Hariyanto, koordinasi itu penting untuk memastikan suasana belajar tetap kondusif di tengah kisruh internal sekolah.
“Kami menghimbau seluruh siswa tetap bersekolah, terutama yang akan menghadapi ujian. Para guru juga di harapkan hadir dan menjalankan tugas sebagaimana ASN,” ujarnya.
Hasil koordinasi tersebut di laporkan kepada Gubernur Jambi, yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan sementara Kepala SMAN 6 Kerinci. Selama masa pemeriksaan, pemerintah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menjalankan tugas administratif dan akademik sekolah.
“Langkah ini di ambil agar proses klarifikasi berjalan objektif dan suasana sekolah tetap kondusif,” tutur Hariyanto.
Di duga Langgar Disiplin Pegawai
BKD Jambi menyebut keputusan pemberhentian sementara Azwardi didasari laporan resmi Dinas Pendidikan yang mengindikasikan adanya pelanggaran disiplin tingkat sedang hingga berat. Dugaan itu terkait lemahnya fungsi manajerial dan supervisi di lingkungan sekolah.
“Sebagai kepala sekolah, beliau memiliki fungsi manajerial dan supervisi. Ketika terjadi aksi demo guru dan siswa, tentu ada fungsi yang tidak berjalan,” kata Hariyanto menjelaskan.
Dasar hukum pemeriksaan mengacu pada Peraturan Gubernur Jambi Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah Provinsi berharap penanganan kasus ini segera tuntas agar kegiatan belajar mengajar di SMAN 6 Kerinci dapat kembali normal.
“Insyaallah, proses penanganan ini di lakukan secara simultan oleh tim yang sudah di bentuk,” pungkas Hariyanto.(Gda)









