KERINCI, SIGNALBERITA.COM — Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Sungai Penuh.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan seorang pelajar berinisial A.B (16) sebagai anak (pelaku) dalam kasus tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan yang di terima oleh Polres Kerinci melalui LP/B/99/X/2025 dan di tindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/79/X/2025.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan, Kota Sungai Penuh. Korban merupakan pelajar berinisial M.Z (15),
Gelar perkara penetapan anak (pelaku) di laksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 16.00 WIB.
Kegiatan di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H., bersama pejabat utama Satreskrim Polres Kerinci.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa telah di temukan cukup alat bukti untuk menetapkan A.B sebagai anak (pelaku) dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
sebagaimana di atur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, menyampaikan bahwa proses hukum akan di lanjutkan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
Selian itu juga pihaknya mengedepankan restoratif dan upaya di versi sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Penyidik akan memanggil anak berinisial A.B untuk dimintai keterangan. Namun, seluruh proses tetap kami jalankan dengan memperhatikan perlindungan hukum bagi anak, baik pelaku maupun korban,” ujar Kasat Reskrim.









