SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) melaksanakan kegiatan penertiban spanduk dan baliho yang terpasang di tiang-tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah dalam kota, Senin (27/10/2025).
Penertiban tersebut di lakukan guna menjaga kebersihan, keindahan, serta ketertiban tata ruang kota. Dalam kegiatan ini, petugas dari Dinas Perkim di dampingi oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sungai Penuh.
Menurut aturan spanduk dan baliho di tiang PJU tidak di perbolehkan karena melanggar aturan penataan ruang dan berpotensi mengganggu pandangan pengguna jalan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kota agar lebih rapi dan tertib. Kami mengimbau masyarakat serta pihak swasta untuk memasang reklame di tempat yang telah di tentukan pemerintah,” ujar salah seorang petugas.
Penertiban ini akan di lakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Sungai Penuh untuk menciptakan wajah kota yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.(Tim)








