PARIAMAN, SIGNALBERITA.COM — Terpidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, Indra Septiarman, resmi di pindahkan dari tahanan Polres Padang Pariaman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman, Senin (27/10/2025).
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari eksekusi administratif setelah putusan pengadilan terhadap pelaku berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan standar keamanan yang berlaku.
“Benar, pada Senin kemarin (27/10/2025) Kejaksaan Negeri Pariaman telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Indra Septiarman alias In Dragon ke Lapas Kelas IIB Pariaman. Terpidana di vonis hukuman mati oleh majelis hakim dan putusan itu sudah inkrah,” ujar Wendri Finisa, Rabu (29/10/2025).
Kasus pembunuhan yang melibatkan In Dragon sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena di anggap di lakukan dengan modus dan kekerasan sadis terhadap korban Nia Kurnia Sari.
Eksekusi administratif ke Lapas Pariaman menandai tahap akhir proses hukum sebelum pelaksanaan hukuman mati sesuai mekanisme yang di atur oleh Kejaksaan Agung.(Tim)








