JAMBI, SIGNALBERITA.COM — Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi (tahap II), pada Rabu, (12/11/2025).
Tersangka di limpahkan bersama Barang Bukti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit III Tipikor.
Empat tersangka masing-masing berinisial WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP); RWS, yang berperan sebagai broker atau penghubung.
Kemudian ES, pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI); serta ZH, Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, dalam pelimpahan tahap II ini penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan.
“Kita melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi terkait perkara DAK Pendidikan dengan kerugian negara mencapai Rp21 miliar,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, penyidik Subdit III Tipikor turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp8,4 miliar serta empat bidang tanah yang berada di wilayah Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat praktik SMK yang bersumber dari DAK senilai Rp120 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, WS di duga melaksanakan lima paket pengadaan berdasarkan purchase order (PO) dari PT Tahta Djaga Internasional.
Dalam praktiknya, WS di duga meminjam akun e-katalog milik PT TDI untuk mengerjakan proyek.
lalu memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES sebagai kompensasi penggunaan akun tersebut.
Kini, seluruh tersangka bersama barang bukti telah resmi berada di tangan Kejaksaan Negeri Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.(Tim)








