TEBO, SIGNALBERITA.COM – Proses penanganan dugaan penyimpangan dana di Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, mulai menunjukkan perkembangan. Hal ini setelah Tiga bulan setelah di nonaktifkan dari jabatannya.
Tim Kabupaten Tebo yang di pimpin Sekretaris Daerah menggelar rapat lanjutan untuk mengevaluasi status Kepala Desa Afriyanti pasca pemberhentian sementara.
Penjabat Sekda Tebo, Sindi, mengatakan rapat tersebut membahas progres terbaru terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Setelah kita rapat dengan tim Kabupaten, mulai terlihat perkembangan. Kades Sungai Pandan yang di nonaktifkan sudah mulai mengembalikan temuan BPK,” ujar Sindi.
Menurut Sindi, jumlah dana yang telah di kembalikan mencapai Rp195 juta hingga hari ini. Pengembalian itu menjadi salah satu poin penting dalam evaluasi status Afriyanti.
“Dari hasil rapat, kita menyikapi perkembangan-perkembangan yang ada,” katanya.
Ia menambahkan bahwa seluruh perkembangan telah dilaporkan kepada Bupati Tebo. “Sampai saat ini baru itu progresnya,”tandasnya.(Tim).









