JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Pola rujukan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, akan di terapkan oleh Pemerintah. Di mana sistem rujukan berjenjang yang selama ini mengharuskan pasien naik kelas dari RS D hingga RS A, akan di tinggalkan.
Sebagai gantinya, Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan rujukan berbasis kompetensi, yang memungkinkan pasien langsung di layani di rumah sakit sesuai kebutuhan medisnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyampaikan perubahan itu dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Ia menegaskan bahwa rujukan tidak lagi mengikuti urutan kelas rumah sakit, melainkan kecocokan layanan dengan kondisi pasien.
“Pasien dari fasilitas kesehatan tingkat pertama bisa langsung di rujuk ke rumah sakit mana pun sesuai kebutuhannya, apakah akreditasi madya, utama, atau paripurna,” ujar Azhar.
Lebih Efisien, Lebih Tepat Sasaran
Dalam skema baru ini, rujukan tidak memerlukan perpindahan bertahap dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain. Dengan satu kali rujukan, pasien langsung di tangani sampai tuntas di fasilitas yang kompetensinya paling sesuai.
Azhar menyebut model ini lebih efisien, baik untuk pasien maupun BPJS Kesehatan. Sebab, pembiayaan cukup di lakukan pada satu rumah sakit tanpa harus membayar rangkaian layanan di beberapa fasilitas seperti yang kerap terjadi dalam sistem berjenjang.
“Yang penting rujukan di lakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien,” kata Azhar.
Perubahan sistem ini menjadi salah satu langkah pemerintah memperbaiki tata kelola layanan kesehatan dan meminimalkan pemborosan biaya dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional.***








