KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Sebagai Upaya mencegah kekerasan terhadap anak yang belakangan ini marak terjadi. Polres Kerinci kembali menggaungkan kampanye “Stop Bullying”.
Kampanye ini di sampaikan melalui poster edukatif yang di bagikan kepada masyarakat, Polres Kerinci menegaskan bahwa bullying merupakan tindakan berbahaya yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Dalam kampanye tersebut di jelaskan bahwa bullying adalah bentuk kekerasan yang dapat mengganggu kesehatan mental, kebahagiaan, hingga kewarasan anak. Jika di biarkan, dampaknya bisa semakin meluas dan mengancam masa depan bangsa.
Dampak Bullying
Poster tersebut juga menyampaikan empat dampak serius yang dapat di alami korban, yaitu:
- Depresi dan sering murung
- Kehilangan selera makan
- Sulit berinteraksi
- Kehilangan konsentrasi dalam belajar
Dasar Hukum
Polres Kerinci mengingatkan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak telah di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 76C yang melarang setiap orang melakukan, menyuruh, atau membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.
Sanksi Hukum
Bagi pelaku bullying, ancamannya tidak main-main. UU mengatur pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan serta denda maksimal Rp 72 juta.
Melalui kampanye ini, Polres Kerinci mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli, melindungi anak, dan bersama-sama menghentikan praktik bullying di lingkungan sekolah maupun sosial.(***)









