SIGNALBERITA.COM – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menegaskan bahwa pembagian kuota haji bersifat dinamis setiap tahun. Pemerintah, kata dia, mendistribusikan kuota berdasarkan panjang antrean atau waiting list di tiap daerah.
“Kuota kita bagi sesuai undang-undang. Tahun ini Bekasi bisa tinggi, tahun depan turun. Daerah lain bisa naik. Semua tergantung jumlah pendaftar,” ujar Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Sistem itu, menurut Irfan, membuat distribusi tidak seragam antarwilayah. Ia memberi contoh, jemaah Jawa Barat yang berangkat tahun ini berasal dari pendaftaran 2013–2014, sementara Jawa Timur dari pendaftaran 2011–2012. “Tidak ada angka tetap. Semua berubah setiap tahun,” katanya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa rata-rata masa tunggu keberangkatan haji kini mencapai 26 tahun. Ia menegaskan, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menetapkan kuota 2025. Sementara itu, kuota 2026 sudah mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Perhitungan kuota tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum. Rencana kuota 2026 sudah sesuai UU,” ujar Dahnil.
Pemerintah menilai sistem baru ini membuat masa tunggu lebih adil dan memungkinkan pembagian kuota tiap provinsi dilakukan secara lebih fleksibel.








