KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Sebanyak Sepuluh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci tahun 2023 di Pindahkan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Kamis pagi,(20/11/2025).
Pemindahan di laksanakan sekitar pukul 08.00 WIB. Para tersangka di pindahkan dari Rutan Kelas IIB Sungai Penuh ke Lapas Kelas IIA Jambi.
Kejaksaan menyebut pemindahan ini merupakan rangkaian lanjutan setelah proses pelimpahan perkara. Sepuluh tersangka yang di bawa masing-masing berinisial HC, NE, F, AN, SM, G, J, REF, HA, dan YAM.
Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat. Dua personel Kodim 0417/Kerinci turut di libatkan, sementara tim intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan pengamanan berdasarkan Nota Dinas Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor ND-73/L.5.13.4/Fs.1/11/2025 tertanggal 19 November 2025. Pengamanan juga merujuk pada Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor SP.OPS-…/L.5.13/Dip.1/11/2025.
Setelah tiba di Lapas Kelas IIA Jambi, para tersangka selanjutnya di jadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 24 November 2025 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
Kejaksaan melaporkan seluruh rangkaian pemindahan tahanan berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan berarti hingga selesai pada pagi hari.(Fra)








