KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Setelah melalui proses sidang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci. Pada Rabu (26/11/2025).
Putusan itu di bacakan dalam sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, di dampingi dua hakim anggota, Wanda Rara Farezha dan Rayhand Parlindungan. Pengamanan persidangan di lakukan ketat oleh Polres Kerinci.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat Agus dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa.
Kasus ini berawal dari temuan jenazah seorang perempuan bernama Eli Jumini, warga Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, pada 2024. Korban di temukan meninggal dunia di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman.
Peristiwa itu sempat menggegerkan warga kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh.
Dalam persidangan sebelumnya, Agus menyampaikan pledoi dan mengaku menyesali perbuatannya. Ia meminta keringanan hukuman serta menegaskan tidak berniat menghilangkan nyawa korban. Agus juga mengakui sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan karena takut, sebelum akhirnya di amankan aparat setempat dan di jemput Polres Kerinci.
Rekonstruksi kasus pada 25 Juli 2025 menampilkan 21 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan. Dalam adegan itu, Agus memperagakan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian Eli Jumini. Motif pembunuhan di duga dipicu perselisihan, ketika korban menolak permintaan Agus dan menendang bagian sensitif pelaku, sehingga memicu kemarahan hingga berakhir fatal.
Setelah mendengar amar putusan, Agus menyatakan menerima hukuman yang di jatuhkan majelis hakim dan tidak mengajukan banding.
Kasus ini menjadi salah satu peristiwa kriminal yang paling menyita perhatian publik di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.(Fra)








