KOTAJAMBI,SIGNALBERITA.COM – Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Jambi menggeledah kantor PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), pengelola Pasar Angso Duo, pada Rabu,(26/11/2025).
Penggeledahan di lakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan pajak parkir pasar terbesar di Jambi tersebut.
Tim penyidik tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa surat perintah penggeledahan. Mereka langsung menyisir sejumlah ruangan yang di duga menyimpan dokumen administrasi keuangan, termasuk ruang bagian keuangan dan pengelolaan retribusi.
Dari penggeledahan yang berlangsung lebih dari dua jam itu, penyidik membawa sejumlah berkas penting, laporan retribusi, data transaksi, serta perangkat komputer yang di duga memuat data pengelolaan keuangan pasar.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam dugaan penyimpangan pajak parkir yang semestinya disetor pengelola pasar.
“Benar, tim melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di Pasar Angso Duo. Seluruh dokumen kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Salah satu fokus penyidik adalah dugaan bahwa PT EBN tidak menyetor pajak parkir dari Maret hingga Desember 2023. Kejaksaan juga menelusuri peran pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Jambi. “Masih kita dalami,” kata Soemarsono.
Kasus ini menjadi perhatian karena Pasar Angso Duo merupakan pusat aktivitas ekonomi terbesar di Jambi, dan retribusi parkirnya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup signifikan.(Tim)









