SIGNALBERITA.COM — Seorang Kakek yang bernama Masir, 71 tahun, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, di tuntut dua tahun penjara karena menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Tuntutan tersebut menuai kritik di media sosial setelah kasus ini ramai di perbincangkan publik.
Kejaksaan Negeri Situbondo menegaskan tuntutan terhadap Masir telah sesuai prosedur hukum. Kepala Seksi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal, mengatakan upaya penyelesaian melalui restorative justice tidak dapat di terapkan dalam perkara ini.
“Sebenarnya restorative justice tidak bisa di lakukan. Terdakwa sudah lima kali tertangkap melakukan perbuatan yang sama, yakni memikat burung di kawasan Taman Nasional Baluran,” kata Huda, Jumat, 12 Desember 2025.
Menurut Huda, meski tuntutan maksimal dalam perkara tersebut mencapai 10 tahun penjara, jaksa penuntut umum hanya menuntut Masir dua tahun penjara. Tuntutan itu merujuk pada Pasal 40B Ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
Ia menilai kritik warganet muncul karena informasi yang beredar di media sosial tidak di sertai konteks lengkap. Akibatnya, penegak hukum di anggap tidak memiliki empati terhadap terdakwa yang sudah lanjut usia.
“Fakta sebenarnya, terdakwa sudah lima kali tertangkap, namun belum pernah menjalani proses hukum. Ini baru pertama kali di proses secara pidana,” ujarnya.
Masir di tangkap petugas Taman Nasional Baluran pada Juli 2025 saat memikat burung berkicau jenis cendet pilis (Laniidae). Dari tangan tersangka, petugas menyita lima ekor burung cendet beserta sejumlah alat pemikat. Masir kemudian di tahan di Markas Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Tim)









