SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM — Pemerintah Kota Sungai Penuh meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jambi 2025 dalam kategori Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Badan Publik Menuju Informatif. Penghargaan tersebut di serahkan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Jambi yang di gelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu, (17/12/2025).
Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, hadir mewakili pemerintah daerah dalam acara tersebut. Penghargaan ini di berikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen Pemkot Sungai Penuh dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Azhar Hamzah mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, terutama PPID, dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurut dia, keterbukaan informasi menjadi salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Penghargaan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik agar masyarakat memperoleh akses informasi yang cepat, tepat, dan dapat di pertanggungjawabkan,” ujar Azhar.
Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik merupakan agenda tahunan yang di selenggarakan untuk mendorong kepatuhan badan publik di Provinsi Jambi terhadap prinsip transparansi. Selain itu, ajang ini juga menjadi instrumen evaluasi dalam memperkuat budaya keterbukaan di lingkungan pemerintahan.
Dengan penghargaan tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki pengelolaan informasi publik.
Selain itu juga sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Lan)









