JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) beserta dua pihak lain sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. “Tersangka adalah ADK, HMK, Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Bupati, dan SRJ selaku pihak swasta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Ketiganya akan di tahan selama 20 hari pertama, mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ADK dan HMK di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, sedangkan SRJ di sangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025), di mana 10 orang di amankan dan 8 di bawa ke Jakarta. Dari jumlah tersebut, tiga orang akhirnya di tetapkan sebagai tersangka.(Tim)









