JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, sebagai tersangka. Namun hingga kini, Tri Taruna belum di tangkap dan masih melarikan diri.
KPK membongkar perkara tersebut melalui Operasi Tangkap Tangan yang di gelar pada Kamis, (18/12/2025). OTT itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana korupsi.
“Setelah di lakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan di temukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025.
Dua tersangka tersebut adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 hingga sekarang dan Asis Budianto selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara.
Modus
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap modus pemerasan yang diduga di lakukan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Ia di duga menekan sejumlah kepala dinas dengan ancaman laporan masyarakat fiktif.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ancaman tersebut tidak di dasarkan pada perkara hukum yang sebenarnya. “Ancaman-ancaman itu adalah hanya sebagai modus. Karena berdasarkan keterangan dari para kepala SKPD, tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang di tangani di situ,” ujar Asep saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, (20/12/2025).
Asep menjelaskan, Albertinus di duga merekayasa seolah-olah terdapat laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara. Laporan tersebut kemudian di tindaklanjuti secara formal untuk menekan para kepala satuan kerja perangkat daerah. “Jadi ada di buat, seolah-olah ada laporan. Kemudian di tindak lanjuti laporannya, bahwa ada permasalahan di SKPD tersebut,” kata Asep.
Menurut KPK, ancaman itu membuat para kepala dinas merasa terintimidasi. Untuk menghentikan proses hukum, mereka kemudian menyerahkan sejumlah uang. “Jika tidak memberikan sesuatu, maka laporan tersebut akan di tindak lanjuti,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Taruna Fariadi sebagai pihak yang diduga terlibat. Keduanya di sebut berperan sebagai perantara dalam penerimaan uang hasil pemerasan.(Tim)









