JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Pemilik kendaraan bekas kini tidak perlu lagi bergantung pada KTP pemilik lama saat hendak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Proses tersebut dapat di lakukan secara legal dan resmi dengan terlebih dahulu melakukan balik nama kendaraan.
Balik nama membuat identitas kepemilikan kendaraan berpindah sepenuhnya ke pemilik baru. Dengan demikian, seluruh pengurusan administrasi kendaraan, termasuk perpanjangan STNK tahunan maupun lima tahunan, dapat di lakukan tanpa meminjam dokumen pemilik sebelumnya.
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Di hapus
Pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Melalui aturan tersebut, hanya kendaraan baru yang di kenakan BBNKB, sementara kendaraan bekas bebas dari biaya balik nama. Kebijakan ini di harapkan mendorong masyarakat untuk segera mengurus legalitas kendaraan yang masih atas nama pemilik lama.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Untuk mengurus balik nama, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut:
- Balik Nama STNK
- STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian kendaraan bermeterai Rp10.000
- Balik Nama BPKB
- STNK baru hasil balik nama (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
- BPKB asli dan fotokopi
- Hasil cek fisik kendaraan
- Kuitansi pembelian kendaraan
- Biaya yang Masih Di kenakan
Meski bea balik nama di hapus, beberapa biaya administrasi tetap berlaku, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda bila ada
- SWDKLLJ: Rp143.000 (mobil) dan Rp35.000 (motor)
- Penerbitan STNK: Rp200.000 (mobil) dan Rp100.000 (motor)
- Penerbitan TNKB: Rp100.000 (mobil) dan Rp60.000 (motor)
- Penerbitan BPKB: Rp375.000 (mobil) dan Rp225.000 (motor)
- Biaya mutasi kendaraan bila lintas daerah
- Syarat Perpanjang STNK Setelah Balik Nama
Setelah kendaraan resmi atas nama pemilik baru, perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan persyaratan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP sesuai nama pemilik kendaraan
- Dokumen perusahaan (NPWP, SIUP, TDP) bila kendaraan atas nama badan usaha
- Surat kuasa bila diwakilkan
Dengan mengikuti prosedur tersebut, proses perpanjangan STNK kendaraan bekas menjadi lebih praktis, aman, dan sesuai aturan hukum, tanpa perlu lagi mencari atau meminjam KTP pemilik lama.***









