• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjab
    • Sarko
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Selasa, Agustus 11, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Caranya

Redaksi SB by Redaksi SB
21 Desember 2025
0
Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Pemilik kendaraan bekas kini tidak perlu lagi bergantung pada KTP pemilik lama saat hendak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Proses tersebut dapat di lakukan secara legal dan resmi dengan terlebih dahulu melakukan balik nama kendaraan.

Balik nama membuat identitas kepemilikan kendaraan berpindah sepenuhnya ke pemilik baru. Dengan demikian, seluruh pengurusan administrasi kendaraan, termasuk perpanjangan STNK tahunan maupun lima tahunan, dapat di lakukan tanpa meminjam dokumen pemilik sebelumnya.

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Di hapus

Pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

BacaJuga

Korupsi APBDes 2020-2021, Mantan Kades Muara Emat Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

Melalui aturan tersebut, hanya kendaraan baru yang di kenakan BBNKB, sementara kendaraan bekas bebas dari biaya balik nama. Kebijakan ini di harapkan mendorong masyarakat untuk segera mengurus legalitas kendaraan yang masih atas nama pemilik lama.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Untuk mengurus balik nama, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

  • Balik Nama STNK
  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian kendaraan bermeterai Rp10.000
  • Balik Nama BPKB
  • STNK baru hasil balik nama (asli dan fotokopi)
  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Kuitansi pembelian kendaraan
  • Biaya yang Masih Di kenakan

Meski bea balik nama di hapus, beberapa biaya administrasi tetap berlaku, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda bila ada
  • SWDKLLJ: Rp143.000 (mobil) dan Rp35.000 (motor)
  • Penerbitan STNK: Rp200.000 (mobil) dan Rp100.000 (motor)
  • Penerbitan TNKB: Rp100.000 (mobil) dan Rp60.000 (motor)
  • Penerbitan BPKB: Rp375.000 (mobil) dan Rp225.000 (motor)
  • Biaya mutasi kendaraan bila lintas daerah
  • Syarat Perpanjang STNK Setelah Balik Nama

Setelah kendaraan resmi atas nama pemilik baru, perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan persyaratan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP sesuai nama pemilik kendaraan
  • Dokumen perusahaan (NPWP, SIUP, TDP) bila kendaraan atas nama badan usaha
  • Surat kuasa bila diwakilkan

Dengan mengikuti prosedur tersebut, proses perpanjangan STNK kendaraan bekas menjadi lebih praktis, aman, dan sesuai aturan hukum, tanpa perlu lagi mencari atau meminjam KTP pemilik lama.***

Tags: BalikNamaKendaraanKendaraanBekasPajakKendaraanSTNKTipsOtomotif
Previous Post

Ratusan Para Lansia di Sungai Penuh Diwisuda

Next Post

Real Madrid Kunci Kemenangan atas Sevilla 2-0

Related Posts

BERITA TERPOPULER

Korupsi APBDes 2020-2021, Mantan Kades Muara Emat Dituntut 3,5 Tahun Penjara

by Redaksi SB
11 Agustus 2026
0

JAMBI – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum...

Read more

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

5 Agustus 2026
Enam Program Bansos Cair Selama Agustus 2026

Enam Program Bansos Cair Selama Agustus 2026, Ini Langkah Cara Ceknya

3 Agustus 2026

Thom Haye Bikin John Herdman Terkesima Jelang Duel Timnas Indonesia vs Vietnam

3 Agustus 2026

Rekap Final Taipei Open 2026: Jepang Dominasi Tiga Gelar, Indonesia Juara Ganda Putra

3 Agustus 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

BMKG Sebut Bukan Kabut Asap tapi Kabut Uap Air. 

11 Agustus 2026

Kabut Asap Mulai Selimuti Kerinci dan Sungai Penuh

11 Agustus 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

BMKG Sebut Bukan Kabut Asap tapi Kabut Uap Air. 

11 Agustus 2026

Kabut Asap Mulai Selimuti Kerinci dan Sungai Penuh

11 Agustus 2026

Sungai Bungkal di Tengah Kota Sungai Penuh Dipenuhi Rumput, Warga Minta Segera Dinormalisasi

11 Agustus 2026

Korupsi APBDes 2020-2021, Mantan Kades Muara Emat Dituntut 3,5 Tahun Penjara

11 Agustus 2026

Timnas Indonesia Alih Fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026, Berpeluang Turunkan Skuad Terbaik

11 Agustus 2026
ChatGPT Gratis Mulai Dapat GPT-5.6 Luna

ChatGPT Gratis Mulai Dapat GPT-5.6 Luna dan Fitur Think

11 Agustus 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com