KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Kerinci secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 2.733 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kerinci. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Minggu (21/12/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kerinci, Suhatril, menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 2.770 orang PPPK Paruh Waktu yang di usulkan. Namun, dalam proses verifikasi, enam orang mengundurkan diri dan 31 orang tidak melengkapi persyaratan administrasi, sehingga jumlah final yang menerima SK sebanyak 2.733 orang.
“Dari total yang di usulkan, ada enam orang yang mengundurkan diri dan 31 orang tidak melengkapi berkas. Sehingga jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK hari ini sebanyak 2.733 orang,” ujar Suhatril dalam laporannya.
Ia merinci, ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut berasal dari berbagai formasi, yakni 1.672 tenaga teknis, 772 tenaga guru, dan 289 tenaga kesehatan.
PPPK Paruh Waktu adalah Wujud Pengabdian
Sementara itu, Bupati Kerinci Monadi dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK. Ia menekankan bahwa status sebagai aparatur pemerintah harus dimaknai sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan daerah.
“Dengan di terimanya SK ini, saya berharap status sebagai PPPK Paruh Waktu di jadikan ladang pengabdian. Memilih menjadi tenaga pemerintah berarti telah memilih jalan pengabdian,” tegas Bupati.
Bupati juga berharap para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesionalisme dalam mendukung kinerja pemerintahan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kerinci.
Penyerahan SK ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kerinci dalam memperkuat sumber daya aparatur guna menunjang pelayanan kepada masyarakat di berbagai sektor strategis.***









