KERINCI, SIGNALBERITA.COM — Kepolisian Resor Kerinci menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian yang di samarkan sebagai permainan pasar malam di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Aparat kepolisian melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Rabu malam, 24 Desember 2025.
Pengecekan di lakukan sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim gabungan Unit Operasional Satreskrim Polres Kerinci, di bantu personel Samapta dan piket fungsi. Langkah tersebut di ambil setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai sejumlah permainan di pasar malam mengarah pada unsur perjudian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci mengatakan laporan tersebut disampaikan oleh Zarmen Effendi, Kepala Desa Baru Debai. Dalam laporannya, warga menilai sejumlah permainan yang disediakan pengelola pasar malam tidak sekadar hiburan, melainkan mengandung unsur taruhan.
“Di lokasi, petugas menemukan beberapa jenis permainan ketangkasan seperti bola gelinding, lempar gelang, dan bola pingpong. Pengunjung harus membeli tiket terlebih dahulu untuk bermain dengan harapan memperoleh hadiah,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Polisi kemudian mengamankan pengelola pasar malam berinisial Agung Putra Perdana (32), warga Kota Padang, untuk dimintai keterangan di Mapolres Kerinci. Dari hasil pemeriksaan, kepolisian belum menemukan unsur pidana yang cukup kuat untuk penindakan lanjutan.
Meski demikian, pihak kepolisian memberikan pembinaan kepada pengelola dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak lagi menyelenggarakan permainan yang berpotensi mengandung unsur perjudian.
Polres Kerinci menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas hiburan rakyat di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengingatkan pengelola usaha hiburan agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum. Partisipasi warga penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.(Fra)








