JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Seorang remaja laki-laki berinisial RRN, 16 tahun, di amankan warga saat hendak terlibat tawuran di kawasan dekat Taman Rimba Jambi atau Arena Eks MTQ, Rabu, 17 Desember 2025. Aksi tersebut belum sempat terjadi karena lebih dulu di bubarkan warga yang merasa terganggu.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawaty Siregar mengatakan RRN rencananya akan terlibat dalam tawuran antarpelajar yang di sebut melibatkan SMP Negeri 9 Kota Jambi dan MTs Negeri 4 Kota Jambi. Namun, RRN bukan siswa dari kedua sekolah tersebut.
Menurut Helrawaty, RRN hanya di minta membantu dalam aksi tawuran tersebut. Selain RRN, polisi juga sempat mengamankan satu remaja lainnya, namun yang bersangkutan hanya di jadikan saksi.
Saat ini, RRN di tahan di Polsek Jambi Selatan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Helrawaty menyoroti peran sekolah dan orang tua terkait maraknya tawuran remaja, terutama karena kejadian tersebut berlangsung di luar jam sekolah. Ia meminta pihak sekolah meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap peserta didik agar tidak terlibat aksi kekerasan yang mengatasnamakan nama sekolah.(Tim)








