MERANGIN, SIGNALBERITA.COM — Setelah berminggu-minggu menjadi buruan polisi, langkah MA (25) akhirnya terhenti di sebuah warung pecel lele di Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Warga Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir Lintas, itu tertunduk lesu saat tim opsnal Satreskrim Polres Merangin memborgol tangannya pada Kamis dini hari, 24 Desember 2025.
Penangkapan itu mengakhiri rangkaian aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga di kawasan Tabir Lintas. Polisi menyebut MA bukan pencuri sembarangan. Ia di kenal lihai membobol rumah dengan cara mencongkel jendela dan pintu, baik saat penghuni tengah terlelap maupun saat rumah sedang kosong.
“Pelaku ini sudah lama kami pantau. Modusnya berulang, tapi pergerakannya licin,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin, IPTU Eka Putra Yuliesman Koto, SH, MH, saat di konfirmasi, Selasa (30/12/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian serta alat yang di gunakan untuk melancarkan aksinya. Temuan itu semakin memperkuat dugaan bahwa MA adalah pelaku utama di balik serangkaian kasus pembobolan rumah yang marak dalam beberapa bulan terakhir.
Hasil pemeriksaan polisi bahkan mengungkap fakta mengejutkan. MA mengaku telah melakukan aksi serupa di 10 lokasi berbeda di wilayah Tabir Lintas. Namun, hanya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) ia berhasil membawa kabur barang berharga milik korban.
Salah satu korbannya adalah Muslimin (48), warga Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas. Rumahnya di satroni MA pada Minggu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Jendela rumah saya di rusak, dua handphone Realme C71 hilang,” kata Muslimin kepada penyidik.
Kini, penyidik Polres Merangin masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut berperan dalam sejumlah aksi pencurian tersebut. “Kami masih mendalami apakah pelaku bekerja sendiri atau berkelompok,” kata Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly S. Sy., MH.
Atas perbuatannya, MA di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.(Tum)








