KOTAJAMBI, SIGNALBERITA.COM — Polemik Penetapan Zona Merah yang belum juga usai, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Hal ini untuk mengkaji polemik penetapan zona merah yang menyeret ribuan sertifikat hak milik (SHM) warga. Keputusan itu di umumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi pada Rabu, (31/12/2025).
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan pansus di bentuk sebagai respons atas keresahan warga dari tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru. Mereka mempersoalkan status tanah yang di nyatakan masuk zona merah dan di klaim sebagai aset negara, sehingga sertifikat kepemilikan di blokir.
“Total ada 5.506 sertifikat hak milik dengan luas sekitar 1.400 hektare yang terdampak. Ini menyangkut kepastian hukum masyarakat,” kata Kemas.
Pansus Polemik Penetapan Zona Merah
Pansus Polemik Zona Merah di pimpin oleh Muhili Amin sebagai ketua, dengan Umar Faruk sebagai wakil ketua dan Ahmad Faisal sebagai sekretaris. DPRD menargetkan pansus bekerja lintas sektor untuk mengurai asal-usul penetapan zona merah sekaligus mencari jalan keluar bagi warga.
Menurut Kemas, DPRD tidak akan bekerja sendiri. Pansus akan melibatkan Pemerintah Kota Jambi, Badan Pertanahan Nasional, PT Pertamina, Kejaksaan Negeri, hingga anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jambi. Pada Januari 2026, pansus di jadwalkan mulai menggelar rapat dengar pendapat guna mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak terkait.
Selain itu, warga dan forum masyarakat terdampak akan di undang untuk memperoleh penjelasan utuh mengenai proses penerbitan sertifikat hingga terjadinya pemblokiran. DPRD juga berencana berkonsultasi ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian ATR/BPN, Pertamina, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Kami ingin semua pihak memiliki persepsi yang sama agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujar Kemas.
Ia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius, termasuk membuka kemungkinan pelepasan aset negara untuk masyarakat melalui mekanisme yang sah dan berpihak pada kepastian hukum.
Wali Kota Jambi, Maulana, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan pansus tersebut. Menurut dia, penyelesaian polemik zona merah tidak cukup di tingkat daerah.
“Ini aspirasi masyarakat yang harus di perjuangkan bersama. Penyelesaiannya ada di pemerintah pusat, sehingga dibutuhkan dorongan politik dan pendampingan yang kuat,” kata Maulana.(Gda)









