JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait hak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Menjawab keraguan tersebut, pemerintah memastikan bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak memperoleh kedua tunjangan tersebut.
Kepastian itu merujuk pada ketentuan kepegawaian yang menegaskan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan status hukum tersebut, hak kepegawaiannya mengacu pada regulasi ASN, termasuk pemberian THR dan gaji ke-13.

PPPK Paruh Waktu Resmi Berhak THR dan Gaji Ke-13
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara. Dalam aturan tersebut, PPPK—termasuk yang bekerja dengan sistem paruh waktu—masuk dalam kategori aparatur negara penerima tunjangan.
Ketentuan ini juga diperkuat oleh kebijakan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menyatakan bahwa seluruh ASN berhak atas tunjangan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Pemberian THR dan Gaji Ke-13
Dasar hukum yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024
- Regulasi teknis dari Kementerian PAN-RB
- Ketentuan pelaksanaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Dalam regulasi tersebut tidak terdapat klausul yang mengecualikan PPPK paruh waktu dari penerimaan THR dan gaji ke-13, selama yang bersangkutan memiliki perjanjian kerja aktif dan memenuhi persyaratan administratif.
Bagaimana Perhitungan Besarannya?
Meski berhak menerima, besaran THR dan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu di hitung secara proporsional. Perhitungan ini menyesuaikan dengan jam kerja dan besaran penghasilan bulanan yang diterima. Komponen yang diperhitungkan umumnya meliputi:
- Gaji pokok sesuai porsi jam kerja paruh waktu
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja, apabila tersedia
Karena jam kerja PPPK paruh waktu lebih sedikit di bandingkan PPPK penuh waktu, nilai THR dan gaji ke-13 yang diterima pun relatif lebih kecil. Meski demikian, hak tersebut tetap sah dan di lindungi secara hukum.***








