• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjab
    • Sarko
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Selasa, Agustus 11, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR dan Gaji Ke-13, Lihat Regulasi dan Besaran yang Diterima

Redaksi SB by Redaksi SB
2 Januari 2026
0
PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR dan Gaji Ke-13

PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR dan Gaji Ke-13

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait hak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Menjawab keraguan tersebut, pemerintah memastikan bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak memperoleh kedua tunjangan tersebut.

Kepastian itu merujuk pada ketentuan kepegawaian yang menegaskan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan status hukum tersebut, hak kepegawaiannya mengacu pada regulasi ASN, termasuk pemberian THR dan gaji ke-13.

PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR dan Gaji Ke-13

PPPK Paruh Waktu Resmi Berhak THR dan Gaji Ke-13

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara. Dalam aturan tersebut, PPPK—termasuk yang bekerja dengan sistem paruh waktu—masuk dalam kategori aparatur negara penerima tunjangan.

BacaJuga

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

Enam Program Bansos Cair Selama Agustus 2026, Ini Langkah Cara Ceknya

Ketentuan ini juga diperkuat oleh kebijakan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menyatakan bahwa seluruh ASN berhak atas tunjangan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Pemberian THR dan Gaji Ke-13

Dasar hukum yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024
  • Regulasi teknis dari Kementerian PAN-RB
  • Ketentuan pelaksanaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Dalam regulasi tersebut tidak terdapat klausul yang mengecualikan PPPK paruh waktu dari penerimaan THR dan gaji ke-13, selama yang bersangkutan memiliki perjanjian kerja aktif dan memenuhi persyaratan administratif.

Bagaimana Perhitungan Besarannya?

Meski berhak menerima, besaran THR dan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu di hitung secara proporsional. Perhitungan ini menyesuaikan dengan jam kerja dan besaran penghasilan bulanan yang diterima. Komponen yang diperhitungkan umumnya meliputi:

  • Gaji pokok sesuai porsi jam kerja paruh waktu
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja, apabila tersedia

Karena jam kerja PPPK paruh waktu lebih sedikit di bandingkan PPPK penuh waktu, nilai THR dan gaji ke-13 yang diterima pun relatif lebih kecil. Meski demikian, hak tersebut tetap sah dan di lindungi secara hukum.***

Tags: ASNGaji ke-13Kementerian PAN-RBPPPKPPPK paruh waktuTHR ASN
Previous Post

53 Kode Redeem FF Terbaru Awal Januari 2026

Next Post

UMK Muaro Jambi 2026 Naik 8,9 Persen, Ini Besaranya

Related Posts

BERITA TERPOPULER

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

by Redaksi SB
5 Agustus 2026
0

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang olahraga bersepeda. Sejumlah event berskala...

Read more
Enam Program Bansos Cair Selama Agustus 2026

Enam Program Bansos Cair Selama Agustus 2026, Ini Langkah Cara Ceknya

3 Agustus 2026

Thom Haye Bikin John Herdman Terkesima Jelang Duel Timnas Indonesia vs Vietnam

3 Agustus 2026

Rekap Final Taipei Open 2026: Jepang Dominasi Tiga Gelar, Indonesia Juara Ganda Putra

3 Agustus 2026

Nguyen Thuy Linh Gagal ke Final, Vietnam Tetap Punya Wakil di Partai Puncak Taipei Open 2026

2 Agustus 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-61 Kabupaten Tanjung Jabung Barat

11 Agustus 2026
Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

11 Agustus 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-61 Kabupaten Tanjung Jabung Barat

11 Agustus 2026
Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

11 Agustus 2026
Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

10 Agustus 2026
Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

10 Agustus 2026
Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

5 Agustus 2026
Jangan Lewatkan Leg Day Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

5 Agustus 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com