MUAROJAMBI, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.651.917 per bulan. Nilai itu naik sekitar 8,9 persen dari UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.378.620.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muaro Jambi, Muhammad Amin, menegaskan bahwa UMK ini menjadi batas upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
“Perusahaan wajib menerapkan ketentuan ini. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, harus mengacu pada struktur dan skala upah,” ujar Amin.
Ia menyebutkan, ketetapan UMK tersebut telah di sosialisasikan ke seluruh perusahaan dan pelaku usaha di wilayah Muaro Jambi. Pemerintah daerah, katanya, tidak ingin ada celah bagi perusahaan untuk menghindar dari kewajiban membayar upah sesuai ketentuan.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak patuh. Jika ada yang melanggar, kami tindak tegas. Sanksinya bisa sampai pidana,” tegasnya.
Kenaikan UMK 2026 ini di harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah.(Tum)








