TEBO, SIGNALBERITA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tebo mencatat jumlah pencari kerja yang terdaftar sepanjang 2025 mencapai 243 orang. Pada periode yang sama, penempatan tenaga kerja justru tercatat lebih tinggi, yakni 318 orang, yang sebagian besar mengurus kartu kuning sebagai syarat pencari kerja.
Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Pelatihan, dan Produktivitas Disnakertrans Tebo, M. Nofri Zamhar, mengatakan data tersebut menunjukkan adanya pergerakan tenaga kerja yang cukup dinamis di daerah itu. “Penempatan tenaga kerja lebih banyak dibanding jumlah pencari kerja yang terdaftar,” kata Nofri, Senin, 29 Desember 2025.
Selain itu, Disnakertrans juga mencatat terdapat delapan pencari kerja asal Tebo yang bekerja sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di sejumlah negara, antara lain Turki, Hongkong, Taiwan, Polandia, dan Malaysia. Taiwan menjadi negara tujuan terbanyak dengan empat pekerja. “Rata-rata jenjang pendidikan pencari kerja di Tebo adalah SMA atau sederajat,” ujarnya.
Nofri mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tebo agar patuh menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) ke Disnakertrans. Data tersebut dinilai penting untuk memudahkan penanganan jika terjadi persoalan ketenagakerjaan, seperti pemutusan hubungan kerja atau sengketa tenaga kerja.
Hingga kini, dari 25 perusahaan yang tercatat, baru lima perusahaan yang secara rutin melaporkan WLKP. “Sisanya belum menyampaikan laporan,” kata Nofri. Ia menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.***








