SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah Kota Sungai Penuh menerapkan dua skema kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni full waktu dan paruh waktu. Kebijakan ini diterapkan seiring pelantikan PPPK di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Wali Kota Sungai Penuh Alfin mengatakan, PPPK dengan skema full waktu diberikan masa kontrak kerja selama lima tahun. Adapun PPPK paruh waktu hanya memperoleh kontrak selama satu tahun. “Kontrak PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala dan dapat diperpanjang sesuai kinerja serta kebutuhan pemerintah daerah,” kata Alfin, Ahad, 4 Januari 2026.
Menurut Alfin, perbedaan skema kerja tersebut disesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah dan kemampuan fiskal daerah. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya mengelola sumber daya manusia secara lebih fleksibel tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.
Soal penghasilan, Alfin menegaskan belum ada ketentuan nasional yang mengatur standar gaji PPPK paruh waktu. Besaran gaji sepenuhnya bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing. “Penggajian PPPK paruh waktu tidak seragam secara nasional,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan aparatur sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat di Kota Sungai Penuh.(Fra)









